Beranda Kilas Ini Tuntutan AJI Semarang dan SPLM Jateng di Hari Buruh

Ini Tuntutan AJI Semarang dan SPLM Jateng di Hari Buruh

0
Ilustrasi unjuk rasa. (foto pixabay.com)

serat.id- Perayaan Hari Buruh pada 1 Mei besok tidak hanya menjadi milik buruh nonmedia. Buruh media juga akan turun ke jalan menyuarakan aspirasi pada Selasa, 1 Mei 2018, di Jalan Pahlawan, Kota Semarang.

Dua organisasi media telah menyatakan diri terlibat dalam aksi pada Hari Buruh yakni Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Tengah dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang.

Dalam aksinya nanti, SPLM menuntut beberapa poin terkait kesejahteraan pekerja/buruh media. Terdapat tujuh tuntutan yang disampaikan Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang Aris Mulyawan dan Ketua SPLM Jateng, Abdul Mughis , Senin (30/4/2018), kepada serat.id.

Pertama, pengelola media, baik cetak, elektronik, maupun online, mutlak harus menjalankan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Kedua, pengelola media mutlak harus memberi upah layak kepada pekerja media sebagai tenaga kerja profesional mengacu kepada standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) maupun UMK.

Ketiga, pengelola media mutlak harus memberikan status karyawan sesuai aturan UU. Hapus penerapan status kontributor bagi jurnalis media. Penerapan status jurnalis kontributor, mengakibatkan jurnalis dirugikan. Melalui sistem kontributor, perusahaan media mencari celah untuk menghilangkan hak tenaga kerja.

Keempat, pengelola media harus memberikan Jaminan Kesehatan (BPJS/Jamsostek) dan Jaminan Hari Tua.

Kelima, perusahan yang melanggar aturan ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, bisa dijerat Pidana sesuai Pasal 183 sampai dengan Pasal 189 dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta sampai dengan Rp 500 juta. Pekerja media diimbau untuk melaporkan apabila mendapati perusahaan media tempat bekerja yang tidak taat hukum.

Keenam, perusahaan media yang tidak taat aturan UU Ketenagakerjaan akan kami laporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah, Kementrian Tenaga Kerja dan Dewan Pers.

Ketujuh, mendesak Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang dan Provinsi Jateng, Kementrian Tenaga Kerja dan Dewan Pers memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional terhadap perusahaan media yang tidak menaati aturan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Apalagi jika terbukti Pidana.

“Pekerja media seringkali menjadi korban eksploitasi tenaga kerja, rawan ‘ditipu’ oleh para pengelola media untuk bekerja maksimal, tetapi digaji minimal. Kami ingin memperjuangkan nasib teman-teman media agar lebih sejahtera,” kata Mughis. (ALI).

TIDAK ADA KOMENTAR