Beranda Kilas Sidang Gugatan Pemilu, JAHP Pertanyakan Kapasitas Hakim Junaedi

Sidang Gugatan Pemilu, JAHP Pertanyakan Kapasitas Hakim Junaedi

0
Sidang gugatan pelanggaran administrasi Pemilu, di kantor Bawaslu Jateng, Kota Semarang, Senin 21 Mei 2018. (Foto Haris/serat.id)

serat.id- Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu (JAHP) Jateng, mempertanyakan kehadiran Divisi Hukum Komisioner KPUD Jateng, Hakim Junaedi, saat mewakili sidang gugatan pelanggaran administrasi Pemilu, Senin 21 Mei 2018. Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu (JAHP) Jateng, Teguh Purnomo, meminta kepada majelis pemeriksa mengecek kapasitas terlapor sebelum mengikuti persidangan.

“Mohon majelis memeriksa lebih dulu keabsahan terlapor, dan kapasitasnya hadir dalam sidang ini. Terlapor menghadiri sidang atas nama pribadi atau atas nama institusi,” kata Teguh Purnomo, kepada majelis pemeriksa, saat  sidang, Senin (21/5/2018).

Teguh menyebutkan kehadiran terlapor mewakili institusi penyelenggara negara (KPUD Jateng) harus memiliki legal standing yang jelas. Selain itu kehadirannya seharusnya bersama dengan empat komisioner pemilihan umum lainnya.

“Seharusnya terlapor datang tidak sendirian, jika ini atas nama institusi. Keempat anggota komisioner lainnya harus dihadirkan dalam sidang. Kami minta ditunda saja,” kata Teguh, menegaskan.

Pendapat Teguh itu mengacu etika sidang agar tak mengurangi marwah persidangan, karena yang dilaporkan atas nama institusi. Sidang yang dipimpin ketua majelis pemeriksa, Fajar Saka Subkhi, didampingi dua anggota majelis lainnya, masing-masing Sri Wahyu Ananingsih dan Sri Sumanta meminta kepada para pihak menunjukan identitas keabsahan dan kapasitas sebelum persidangan dimulai.

Usai dicek, Teguh masih meragukan kehadiran sidang terlapor kali ini, karena format surat tugas yang dijadikan dasar dalam persidangan tidak memenuhi unsur legal standing persidangan. Karena yang ditunjukan,  bukan surat tugas menghadiri acara persidangan, melainkan surat dinas perjalanan yang disetujui pimpinan setempat.

“Saya masih ragu keabsahan surat tugasnya seperti surat dinas perjalanan, bukan surat tugas menghadiri acara persidangan. Mohon majelis pemeriksa agar mengecek kembali, supaya menjaga marwah persidangan,” katanya.

Menangggapi potes itu, Hakim Junaedi, sebagai terlapor membantah keraguan Teguh, ia juga menjelaskan ketidakhadiran empat komisioner lainnya karena masih ada dinas luar.

“Tadi ada salah satu komisioner yang hadir dalam sidang kali ini, tetapi dia ada di luar persidangan,” kata Hakim.

Sidang dilanjutkan oleh majelis hakim yang memberikan kesempatan lebih kepada penasehat hukum Pelapor untuk membacakan pokok-pokok perkara peristiwan hukum.

Tercatat KPUD Jateng digugat Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu dengan dugaan melanggar Pasal 454 ayat (3) undang-undang nomor 7 Tahun 2017, tentang pemilihan umum.

KPUD Jateng dinilai tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen syarat dukungan Pelapor secara professional. Selain itu, Terlapor telah menghilangkan hak konstitusi pelapor dengan mendiskualifikasi calon peserta pemilu dari jalur independen, dengan menolak berkas-berkas dukungan dan dokumen persyaratan pencalonan anggota DPD. (EDI)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here