Beranda Kilas Ketidakadilan Vonis Aktivis Lingkungan Sukoharjo

Ketidakadilan Vonis Aktivis Lingkungan Sukoharjo

0
Pendukung aktivis lingkungan Sukoharjo meneriakkan yel-yel saat mengantar Is dan kawan-kawan ke truk, usai sidang putusan di PN Semarang, Selasa, 7 Agustus 2018. (Foto Anindya Putri/serat.id)

Serat.id- Lima aktivis lingkungan asal Sukoharjo yang digugat PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa, 7 Agustus 2018.

“Saya kecewa dengan putusan hakim, tidakmasuk akal. Kemarin dituntut Pasal 170 KUHP sekarang berubah jadi Pasal 406 KUHP ayat 1. Di situ saya dianggap main hakim sendiri,” jelas salah satu aktivis lingkungan, Hisbun Payu alias Is, usai sidang putusan.

Dalam amar putusan majelis hakim dengan ketua Sigit Haryanto memvonis tiga aktivis yakni Is, Sukemi dan Kelvin dua tahun dan tiga bulan penjara dengan Pasal 406 KUHP ayat 1.

Hakim memvonis dua aktivis lainnya, Sutarno dan Brilian dengan dua tahun penjara karena melanggar Pasal 406 KUHP ayat 1 tentang perusakan barang milik orang lain.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut kelima aktivis dengan Pasal 187 KUHP ayat 1, Pasal 187 KUHP ayat 2 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara hingga empat tahun dan enam bulan penjara.

“Ketidakadilan memang benar adanya jika rakyat yang berkonflik dengan koorporasi pasti dikenakan pidana. Namun sebaliknya jika koorporasi yang berkonflik senga rakyat hanya dikenai hukuman perdata saja,” beber Is.

Pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Herdin mengatakan, meski vonis hakim lebih ringan, pihaknya menginginkan terdakwa memperoleh keadilan dengan membebaskannya. “Kami akan banding atas vonis di sidang tingkat pertama ini,” kata Herdin.

Selama persidangan, kelima aktivis memperoleh dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat. Mereka berorasi untuk kebebasan terdakwa dan membentangkan sepanduk bertulis ‘aktivis hanya memperjuangkan hak rakyat. Bebaskan teman kami’.

Usai menjalani pembacaan amar putusan, para aktivis ini menyambangi pendukungnya dengan memeluk satu-persatu. Kemudian, sesaat sebelum masuk ke dalam truk tahanan untuk kembali ke LP Kedungpane, aktivis dan pendukung meneriakkan yel-yel ‘hidup rakyat’ dengan tangan mengepal.  (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here