Beranda Kilas Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan Pekerja Seks Sunan Kuning 10 Tahun Penjara

Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan Pekerja Seks Sunan Kuning 10 Tahun Penjara

0
Proses rekontruksi pembunuhan di kawasan Sunan Kuning, Kota Semarang, Selasa, 18 September 2018. (Anindya Putri)

Serat.id- Terdakwa kasus pembunuhan seorang pekerja seks di Komplek Argorejo atau Sunan Kuning yang masih di bawah umur dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis PN Semarang.

“Atas tindakan menghilangkan nyawa seseorang yang telah dilakukan D menjatuhkan pidana kepada terdakwa 10 tahun,” ujar hakim tunggal, Fathur Rohman saat sidang putusan berlangsung, Selasa, 16 Oktober 2016.

Hakim memeriksa dan menilai atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa D, 16 tahun, yang masih di bawah umur telah diatur dalam pasal 339 KUPH tentang Pembunuhan yang diikuti oleh suatu tindak pidana.

Atas perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian dan hilangnya nyawa korban. Hal tersebut dijadikan hakim sebagai pertimbangan yang memberatkan.

“Adapula pertimbangan yang meringankan terdakwa yakni selama proses persidangan bersikap sopan dan terdakwa menyesali perbuatannya,” imbuh Fathur.

Fathur melanjutkan pada saat tersangka melakukan tindak pembunuhan, datang ke tempat lokalisasi menggunakan sepeda motor Jupiter Z berwarna merah yang juga menjadi barang bukti untuk dikembalikan kepada pemilik yaitu kakak terdakwa.

“Sepeda motor yang ternyata bukan milik tersangka yaitu milik kakak tersangka akan dikembalikan pada pemiliknya, tersangka meminjam sepeda motor tersebut saat sang pemilik tidur,” jelas Fathur.

Pada sidang sebelumnya yakni sidang tuntutan dan pemeriksaan saksi, sebanyak 11 saksi didatangkan dari lokalisasi Sunan Kuning yang mana saksi tersebut adalah rekan dari korban Ayu Sinar Agustin atau Ninin.

Selama proses persidangan putusan berlangsung terdakwa D yang masih di bawah umur didampingi oleh kedua orang tuanya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here