Beranda Kilas Pasal Defamasi Ancam Kebebasan Pers Jurnalis Tirto.id Mawa Kresna

Pasal Defamasi Ancam Kebebasan Pers Jurnalis Tirto.id Mawa Kresna

0
Ilustrasi kebebasan pers. (Pixabay.com)

SEMARANG- Jurnalis Tirto.id, Mawa Kresna diserang dengan ancaman pidana terkait laporan mendalam bertajuk sindikat jual-beli ijazah modus kuliah fiktif.

Pelapornya, Abdul Wahid Maktub, Staf Khusus Menteri Ristekdikti, narasumber dalam berita berseri yang terbit pada Senin, 26 November 2018. Di dalam berita itu telah ada konfirmasi dan keberimbangan berita.

Pemimpin Redaksi Tirto.id, Atmaji Sapto Anggoro mengatakan, sudah menyampaikan ke Dewan Pers terkait laporan polisi itu.

“Oh ya ada teror bernada ancaman kepada wartawan Tirto.id. Tentu kami sayangkan. Mestinya pihak yang dirugikan kalau tidak puas mengirim keberatan hak jawab, toh juga sudah kita wawancarai. Karena ini masalah pemberitaan seyogyanya kalau tidak ada titik temu bisa ditempuh melalui mediasi Dewan Pers,” katanya saat dihubungi Serat.id, Selasa, 27 November 2018.

Dalam menghadapi pelaporan ini, kata Sapto, pihaknya akan didukung LBH Pers, Tim Advokasi AJI Jakarta dan tim pengacara dari LPDS. “Kita juga menunggu kalau ada dari polisi. Sampai saat ini belum dapat, kecuali salinan dari Pak Maktub (yang diberikan kepada Kresna) telah menunjuk kuasa hukum,” ujar Sapto.

Dalam salinan surat kuasa yang diterima Serat.id, Abduh Wahid Maktub telah memberi wewenang penuh kepada M Sholeh Amin, Iim Abduh Halim, Yasir Arafat dan Falaki K Muhammad selaku kuasa hukum untuk menempuh jalur hukum terkait laporan jurnalistik itu.

Keempat kuasa hukum berasal dari Law Firm Sholeh, Adnan & Associates (SA&A) yang berkantor di Bina Sentra Lantai 1 R.114 Komplek Bidakara Jalan Gatot Subroto Kaveling 71-73, Pancoran, Jakarta. Pasal yang dilaporkan kuasa hukum kepada penyidik Polda Metro Jaya itu terkait pencemaran nama baik dan penghinaan sebagaimana Pasal 310 ayat (1) dan 311 ayat (1) KUHP serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketiga pasal ini merujuk pada pelanggaran pidana pencemaran nama (defamasi).

Bukan kali ini saja Tirto.id diserang dengan pasal defamasi terkait laporan jurnalistik. Merujuk data Southeast Asia Freedom Of Expression Network (SAFEnet), pada 25 April 2017, Christophorus Taufik melaporkan tirto.id ke Polda Metro Jaya dengan pasal 310-311 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE, terkait dengan berita Allan Nairn. Laporan polisi itu tak berlanjut, karena selesai di Dewan Pers.

Kresna mengatakan, informasi laporan kepolisian diterima Kresna dari Maktub melalui pesan di whatsapp, termasuk dokumen elektronik berbentuk PDF surat kuasa hukum tersebut.

“Seharusnya kalau ada berita yang dianggap tidak berimbang, silakan sampai hak jawab. Kalau lewat ITE atau KUHP, ini jadi ancaman bagi jurnalis,” kata dia. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here