
Diharapkan menjadi evaluasi bagi setiap perusahaan untuk mengakui pekerja rumahan
Serat.id – PT Ara Shoes Indonesia akhirnya memenuhi putusan Pengadilan hubungan industrial dengan memberikan uang penggantian hak terhadap pekerja rumahan Giyati dan Osy Osella Sakti. Pemberian hak diwakili Maria di Eco Raos Ungaran, Rabu (13/3/2019) siang.
“Giyati menerima uang penggantian hak sebesar Rp 1.530.000, sementara Osy Osella menerima sebesar Rp 1.260.000 serta keduanya mendapatkan uang sisa gaji,” kata salah satu pengacara pekerja, Herdin Pardjoangan.
Berita terkait : Advokad Pekerja Rumahan Ajukan Eksekusi Terhadap PT Ara Shoes Indonesia
Menurut Herdin, permasalahan ini diharapkan menjadi evaluasi bagi setiap perusahaan untuk mengakui pekerja rumahan dengan diberikan hak yang setara dengan hak buruh yang bekerja di pabrik.
“Selain itu, harapan saya diperlukan adanya suatu produk hukum yang kedepannya entah itu dibuat oleh pemerintah yang bisa melindungi pekerja rumahan yang ada di Jawa Tengah dan di Indonesia secara keseluruhan,”ujar Herdin menjelaskan.
Sebelumnya Giyati dan Osy sempat mengajukan permohonan eksekusi terhadap PT Ara Shoes ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 4 Maret 2019. Namun PT Ara Shoes menghubungi kuasa hukum dan menyatakan ingin melaksanakan putusan pengadilan itu.
Tercatat kasus sengketa industrial antara pekerja rumahan dengan PT Ara Shoes Indonesia diadvokasi oleh sejumlah lembaga, di antaranya Yayasan Lembaga Bantuan hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Semarang, Yayasan Annisa Swasti (Yasanti) Jawa Tengah dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI). (*)