Beranda Kilas Buruh Industri Sepeda Catat Perselisihan Hubungan Industrial

Buruh Industri Sepeda Catat Perselisihan Hubungan Industrial

0
Sejumlah aktivis buruh catatkan PHK sepihak oleh PT Roda Makmur Sentosa ke Dinaskertran Kota Semarang, dok/ LBH Semarang.


PHK berawal  dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan PT Roda Makmur Sentosa kepada puluhan pekerja.

Serat.id – Serikat Buruh Bicycle Industry (SBBI) bersama Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Tengah dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang sedang mencatat perselisihan hubungan industrial di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Semarang. PHK berawal  dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan PT Roda Makmur Sentosa kepada puluhan pekerja.

“Pencatatan dilakukan karena sudah ketiga kali dilakukan pertemuan antara SBBI dengan PT Roda Makmur Sentosa, namun dari perusahaan selalu tidak mau menemui,”ujar Herdin perwakilan LBH Semarang, ketika ditemui Serat.id, Selasa, 7 Mei 2019.

Berita terkait : Harga Sembako Melonjak, Buruh Demo Istana

Pelecehan Seksual Buruh Garmen Perempuan Sistematis

20 Tahun Reformasi, Buruh Masih Menderita

Herdin menjelaskan kapasitas para buruh sebagai bekerja yang berpengalaman dan sudah bekerja selama lebih dari dua tahun. “Untuk itu LBH Semarang mempertanyakan standar dilakukan PHK itu apa, karena sampai sekarang tidak ada standar yang jelas, ” ujar Herdin menjelaskan.

Ia menduga PHK itu merupakan bentuk pemberangusan serikat atau union busting karena pengurus SBBI banyak yang dipecat. Indikasi union busting  itu akan dilawan lewat jalur hukum dengan melaporkan ke kepolisian.

Hal itu mengacu menurut undang-undang nomor 11 tahun 2000 tentang  Serikat Buruh, dengan ancaman pidana minimal satu tahun dan maksimal dua tahun bagi pengusaha yang terbukti melakukan union busting.

Ketua KASBI Jawa Tengah, Mulyono, mengatakan PT Roda Makmur Sentosa telah melakukan pemecatan sekitar 60 buruh dengan hanya diberikan uang pesangon Rp 10 juta.

Baca juga : Peringatan Hari Buruh, Pekerja Media Suarakan Tuntutannya

Ini Tuntutan AJI Semarang dan SPLM Jateng di Hari Buruh

BINCANG SERAT: Surat PHK yang Datang Jelang May Day 2019

“Tiba- tiba dipanggil terus dikasih surat pemberhentian yang dilakukan  secara bertahap sejak bulan Januari, ” ujar Mulyono. Ia meminta agar PT RMS memperkerjakan kembali pekerja yang telah diberhentikan. ” Disitulah kami dari KASBI meminta kepada pengusaha untuk buruh supaya dipekerjakan kembali,” kata Mulyono menegaskan. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here