PHK berawal dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan PT Roda Makmur Sentosa kepada puluhan pekerja.
Serat.id – Serikat Buruh Bicycle Industry (SBBI) bersama Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Tengah dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang sedang mencatat perselisihan hubungan industrial di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Semarang. PHK berawal dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan PT Roda Makmur Sentosa kepada puluhan pekerja.
“Pencatatan dilakukan karena sudah ketiga kali dilakukan pertemuan antara SBBI dengan PT Roda Makmur Sentosa, namun dari perusahaan selalu tidak mau menemui,”ujar Herdin perwakilan LBH Semarang, ketika ditemui Serat.id, Selasa, 7 Mei 2019.
Berita terkait : Harga Sembako Melonjak, Buruh Demo Istana
Pelecehan Seksual Buruh Garmen Perempuan Sistematis
20 Tahun Reformasi, Buruh Masih Menderita
Herdin menjelaskan kapasitas para buruh sebagai bekerja yang berpengalaman dan sudah bekerja selama lebih dari dua tahun. “Untuk itu LBH Semarang mempertanyakan standar dilakukan PHK itu apa, karena sampai sekarang tidak ada standar yang jelas, ” ujar Herdin menjelaskan.
Ia menduga PHK itu merupakan bentuk pemberangusan serikat atau union busting karena pengurus SBBI banyak yang dipecat. Indikasi union busting itu akan dilawan lewat jalur hukum dengan melaporkan ke kepolisian.
Hal itu mengacu menurut undang-undang nomor 11 tahun 2000 tentang Serikat Buruh, dengan ancaman pidana minimal satu tahun dan maksimal dua tahun bagi pengusaha yang terbukti melakukan union busting.
Ketua KASBI Jawa Tengah, Mulyono, mengatakan PT Roda Makmur Sentosa telah melakukan pemecatan sekitar 60 buruh dengan hanya diberikan uang pesangon Rp 10 juta.
Baca juga : Peringatan Hari Buruh, Pekerja Media Suarakan Tuntutannya
Ini Tuntutan AJI Semarang dan SPLM Jateng di Hari Buruh
BINCANG SERAT: Surat PHK yang Datang Jelang May Day 2019
“Tiba- tiba dipanggil terus dikasih surat pemberhentian yang dilakukan secara bertahap sejak bulan Januari, ” ujar Mulyono. Ia meminta agar PT RMS memperkerjakan kembali pekerja yang telah diberhentikan. ” Disitulah kami dari KASBI meminta kepada pengusaha untuk buruh supaya dipekerjakan kembali,” kata Mulyono menegaskan. (*)