Beranda Kilas Komnas HAM Sebut Penggusuran Tambakrejo Melanggar Kesepakatan

Komnas HAM Sebut Penggusuran Tambakrejo Melanggar Kesepakatan

0
Aktivis menolak penggusuran warga Tambakrejo, Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara. Ulul / serat.id

Kesempakatan itu telah ditandatangi ketiga belah pihak itu pada Kamis, 13 Desember 2018 lalu.

Serat.id – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara menilai penggusuran warga Tambakrejo, Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang pada Kamis 9 Mei 2019,  telah melanggar kesepakatan yang dibuat Pemkot Semarang dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pamali Juana dengan warga. Kesempakatan itu telah ditandatangi ketiga belah pihak itu pada Kamis, 13 Desember 2018 lalu.

“Tentu saja (penggusuran) ini melanggar hak-hak warga, yang pertama soal kepastian hukum, yang kedua soal keterbukaan informasi, yang ketiga tentu saja warga memiliki hak untuk bebas dari ancaman, yakni hak rasa aman,” ujar Beka Ulung Hapsara  ketika dihubungi Serat.id, Kamis 9 Mei 2019.

Beka menjelaskan Komnas HAM telah mengirimkan surat kepada Pemkot Semarang dan BBWS Pamali Juana untuk segera diadakan  pertemuan, surat itu dikirim pada hari Selasa, 7 Mei 2019.

Berita terkait : Warga Tambakrejo Terima Dana Kompensasi Rp 1,5 Juta

Komnas HAM Temui Warga Tambakrejo Semarang

Terancam Digusur, Warga Tambakrejo Datangi Komnas HAM

Sedangkan pada pekan berikutnya, tepatnya hari Kamis, 16  Mei 2019, Kmnas HAM berencana akan bertemu dengan Walikota akan mengevaluasi pelanggarannya dimana, dan kesepakatan yang dilanggar apa saja.”Kemudian meminta komitmen Walikota (Semarang) untuk tidak melakukan perbuatan serupa di kemudian hari,” ujar Beka menambahkan.

Komnas HAM, kata Beka, turut menyesalkan represifitas yang dilakukan Satpol PP ketika melakukan penggusuran. Beka menjelaskan, seharusnya Pemkot Semarang juga melindungi hak asasi warga negaranya. “Bukan kemudian merepresi dengan  kekerasan dan menggusur dengan semena-mena,” katanya.

Kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Nico Andi Wauran, mengatakan saat penggusuran tidak terdapat kesempatan untuk melakukan mediasi terkait hasil kesepakatan yang dibuat Pemkot Semarang dan BBWS Pamali Juana dengan warga Tambakrejo.

“Justru saya diusir, padahal saya sudah mengeluarkan id card saya dan sudah mengeluarkan surat kuasa, dan akhirnya penggusuran tetap berlanjut,” ujar Nico

Baca juga : Warga Tambakrejo Usir Satpol PP Saat Hendak Digusur

Surat Peringatan Satpol bertentangan dengan instruksi Pemkot Semarang

Hal ini menjadi alasan LBH Semarang berencana membawa ke ranah hukum karena pelanggaran kesepakatan tersebut.

“Setelah ini LBH Semarang akan berdiskusi (dengan warga) akan melakukan upaya hukum, gugatan wanprestasi karena Pemkot Semarang dan BBWS mengingkari kesepakatan atau gugatan melawan hukum karena telah membongkar warga, ” ujar Nico menjelaskan.

Penggusuran tersebut telah mengakibatkan 97 Kepala Keluarga (KK) kehilangan kediamannya. Dalam proses penggusuran tersebut menyebabkan 13 orang mengalami luka-luka akibat represifitas Satpol PP. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here