
Serat.id– Aliansi Barisan Kesetaraan kembali menggelar aksi terkait dosen mesum di Universitas Diponegoro (Undip), di kampus Tembalang, Selasa, 21 Mei 2019. Aksi tersebut menuntut pelaku pelecehan seksual di kampus Undip di pecat.
“Kalau dia dikasih sanksi seperti itu (ringan), dia tidak ada efek jera, dia masih bisa melakukan mencari kesempatan,” kata koordinator aksi, Lenny Ristyani.
Baca juga: Dosen Mesum Undip Terbukti Langgar Kode Etik
Lenny mengatakan massa aksi menuntut Undip agar memberikan sanksi tegas bagi dosen pelaku pelecehan seksual berupa pemecatan. Mereka juga meminta Undip membuat tempat khusus pengaduan pelecehan seksual dan memberikan perhatian khusus bagi penyintas.
“Korban itu butuh perhatian terkait dengan pemulihan fisik dan psikologis,” ujarnya
Leny juga menuntut Undip ikut mendukung pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Bagi Leny, UU PKS akan memudahkan pengungkapan kasus kekerasan seksual. “Karena di RUU PKS ini memperbolehkan korban menjadi saksi,” ungkapnya
Aliansi Barisan Kesetaraan, kata Leny, telah mengkampanyekan kasus kekerasan seksual ke khalayak umum dengan menggalang petisi daring change.org. Menurut Leny, saat ini sudah terdapat sekitar 48.000 yang telah menandatangani petisi tersebut.
“Agar perhatian masyarakat terkait Undip ini lebih diperhatikan lagi, butuh pengawalan pendampingan dan segera diusut tuntas,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim ad hoc yang dibentuk FIB Undip memberikan dua rekomendasi kepada Universitas. Pertama mengusulkan kepada Rektor Undip, Prof.Yos Johan Utama untuk memberikan sanksi berupa pembatasan hubungan dosen dan mahasiswa dalam lingkup tridharma perguruan tinggi. Kedua, meminta universitas memeriksa kejiwaan pelaku kepada psikiater.
“Selanjutnya menjadi kewenangan Rektor,” ungkap Prof.Iriyanto, ketika dikonfirmasi Serat.id, Rabu, 15 Mei 2019. (*)