Beranda Kilas AJI Desak Pencabutan Pembatasan Akses Media Sosial

AJI Desak Pencabutan Pembatasan Akses Media Sosial

0

Serat.id– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak pemerintah segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial. Kebijakan itu diambil untuk menghindari berita bohong tersebar luas kepada kepada masyarakat tentang peristiwa beberapa hari belakangan ini.

“Kami menilai langkah ini tak sesuai Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi,” kata Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan, Kamis, 23 Mei 2019.

Ilustrasi Media Sosial. (pixabay)
Ilustrasi Media Sosial. (pixabay)

Tak hanya itu, pembatasan akses media sosial menurut Manan juga tak sesuai dengan pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi.

Atas dasar itu, lanjut Manan, AJI meminta pemerintah menghormati hak publik untuk memperoleh informasi. Ia menyadari, langkah pembatasan oleh pemerintah ditujukan untuk mencegah meluasnya informasi yang salah demi melindungi kepentingan umum.

“Namun kami menilai langkah pembatasan ini juga menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan lainnya, yaitu untuk mendapat informasi yang benar,” katanya.

Manan menyerukan kepada semua pihak untuk menggunakan kebebasan berekspresi dengan sebaik-baiknya. Ia menolak segala macam tindakan provokasi dan segala bentuk ujaran kebencian, karena itu bisa memicu kekerasan lanjutan serta memantik perpecahan yang bisa membahayakan kepentingan umum dan demokrasi.

AJI mendorong pemerintah meminta penyelenggara media sosial untuk mencegah penyebarluasan hoaks, fitnah, hasut, dan ujaran kebencian secara efektif. “Melalui mekanisme yang transparan, sah, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Manan.

Pembatasan akses media sosial disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Mei 2019. Pembatasan khususnya fitur penyebaran video dan gambar pascademonstrasi yang berujung dengan bentrokan dan pembakaran sejak Selasa 21 Mei 2019. Kebijakan itu diambil merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here