
Serat.id– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada 26 Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018. Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jateng, Ayub Amali, Selasa, 28 Mei 2019.
“Capaian WTP ini bukan pemberian dari BPK. Capaian WTP ini merupakan kerja keras dari jajaran Bapak/ Ibu Kepala Daerah dan DPRD,” ujarnya
Ayub mengatakan penilaian opini BPK mengacu Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK. Ada empat kriteria yaitu kepatuhan terhadap peraturan perundangan undangan, efektivitas sistem pengendalian intern,penerapan standar akuntansi pemerintahan, dan kecukupan pengungkapan.
BPK menyoroti beberapa permasalahan tentang sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Ayub mengatakan permasalahan tersebut harus ditindaklanjuti setiap pemerintah daerah maksimal enam puluh hari, sedangkan untuk DPRD dibahas sesuai kewenangannya.
“Begitu laporan hasil pemeriksaan ini kita sampaikan kepada lembaga legislatif, maka bersifat terbuka. Jadi seluruh masyarakat berhak membaca dan memperoleh laporan ini,” ujarnya.
Untuk diketahui, 26 Kabupaten/Kota yang mendapat WTP antara lain Kabupaten Temanggung, Kota Semarang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kabupaten Klaten, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Magelang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kota Magelang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banyumas. (*)