
Dari lima aktivis itu tinggal Is yang belum bebas dia memilih bebas murni
Serat.id – Empat aktivitis penolakan pencemaran lingkungan asal Kabupaten Sukoharjo yang dikriminalisasi oleh PT RUM telah bebas bersyarat. Pendamping Hukum dari LBH Semarang, Arif Syamsudin, membenarkan terkait pembebasan bersyarat para aktivitis Lingkungan yang digugat oleh PT RUM Sukoharjo pada Juli 2018 lalu.
“Putusan kasasi dari MA, untuk kelima orang ini masing-masing pidananya 1 tahun 6 bulan. Setelah dikomunikasikan dengan pihak keluarga mereka bersedia mengajukan bebas bersyarat dan cuti bersyarat,” kata Arif Syamsudin, Kamis (25/7/2019)
Berita terkait : Warga Terdampak PT RUM Laporkan Anggota Polres Sukoharjo.
Ini Pledoi Pejuang Lingkungan Tergugat PT RUM
Gugatan PT RUM terhadap Aktivis Tak Jelas
Menurut Arif, pendamping melengkapi sekitar dua bulan lalu sehingga proses itu sudah ditetapkan untuk bebas bersyarat dan cuti bersyarat. “Dan akhirnya hari ini mereka keluar,” ujar Arif menambahkan.
Lima aktivis yang dikriminalisasi yakni M. Hisbun Payu atau Is , Sukemi, Sutarno, Brilian dan Kelvin. Dari kelima aktivitis, empat lainnya bebas hari dengan bebas bersyarat tinggal Is yang belum bebas dia memilih bebas murni.
Tercatat lima aktivitis penolakan pencemaran lingkungan berawal pada tanggal 23 Februari 2018, mereka menggelar aksi besar-besaran memprotes polusi dan pencemaran di depan PT RUM, anehnya kelima warga itu ditangkap dengan tuduhan pasal 187 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 170 ayat 1 KUHP tentang perusakan barang.
Baca Juga : Penangkapan Warga Penolak PT RUM Cacat Hukum
Pencemaran PT RUM di Sukoharjo Masih Mengancam
Pada Agustus 2018 lalu, kelima aktivitis menerima tuntutan dengan 4 tahun 6 bulan penjara, dan banding menjadi 1 tahun 6 bulan penjara diputuskan oleh Pengadilan Negeri Semarang. (*)