
PT Sarana Pariwara diduga melanggar hak-hak 10 pekerjanya karena beberapa pelanggaran berupa tunggakan pembayaran upah selama lebih dari 3 bulan berturut-turut
Serat.id – Heri bersama 9 rekannya sesama pekerja media harian Wawasan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang melayangkan surat permohonan perundingan bipartit terhadap Sarsa Winiarsih, Pimpinan PT Sarana Prawira di komplek Simpang Lima Office, Rabu 24 Juli 2019. PT Sarana Pariwara diduga melanggar hak-hak 10 pekerjanya karena beberapa pelanggaran berupa tunggakan pembayaran upah selama lebih dari 3 bulan berturut-turut.
“Tunggakan iuran atau premi BPJS Ketenagakerjaan dan tunggakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2018 sampai dengan 2019,” ujar Herdin Perdjoangan, Kepala Divisi Buruh dan Masyarakat Urban LBH Semarang, Kamis, 25 Juli 2019.
Berita terkait : Ironis… Dua Tahun 15 Pekerja Media Tidak Mendapat THR
AJI Semarang Minta Pemerintah Jateng Peduli Pekerja Media
Pekerja Media Suara Merdeka Di-PHK Sepihak saat May Day
Herdin menjelaskan ketika bertemu dengan Pimpinan Perusahaan justru melempar tanggung jawab kepada Irianto Joko selaku Pimpinan Umum PT Sarana Pariwara. Padahal sebelumnya para pekerja telah mengirimkan surat ke Irianto Joko dan ia disarankan untuk bertemu dengan Pimpinan Perusahaan.
“Pihak perusahaan dengan jelas menujukan ketiadaan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan dugaan pelanggaran hak-hak terhadap para pekerjanya, “ ujar Herdin menambahkan.
Menurut Herdin dengan tidak terpenuhnya hak normatif, membuat Heri beserta kesembilan rekannya mengajukan permintaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Mereka mengacu Pasal 169 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pekerja media juga telah mengirimkan surat tembusan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.
Video pekerja media : Eksklusif, Kronologi PHK Sepihak Pekerja Media iNewsTV Semarang
Harapanya forum perundingan Bipartit yang direncanakan pada hari Senin tanggal 29 Juli 2019 ini akan menghasilkan kesepakatan yang sesuai dengan harapan pekerja.
“Sehingga perselisihan ini dapat segera selesai dengan dipenuhinya hak para pekerja,” katanya. (*)