Beranda Kilas Hakim Lasito divonis Empat Tahun Penjara

Hakim Lasito divonis Empat Tahun Penjara

0
Hakim Non aktif Lasito, terdakwa kasus penerima suap usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa, (3/9/19), Anin/serat.id

Lasito terbukti bersalah karena telah menerima suap dari Bupati Jepara non aktif Ahmad Marzuki yang mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.

Serat.id – Hakim non aktif Lasito divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Lasito dinilai terbukti bersalah karena menerima suap dari Bupati Non Aktif Jepara, Ahmad Marzuqi.

“Menjatuhkan putusan tindak pidana kurungan selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 Juta jika tidak dibayar akan diganti kurungan 3 bulan penjara” kata Ketua majelis hakim, Aloysius Priharnoto Bayuaji, saat membacakan putusan hukuman, Selasa 3 september 2019.

Berita terkait : Hakim Lasito dituntut Lima Tahun Penjara

Untuk Suap Hakim Lasito, Ini Kode Bahasa yang Dipakai Bupati Jepara 

Untuk Suap Hakim Lasito, Ini Kode Bahasa yang Dipakai Bupati Jepara

Priharnoto menyebutkan terdakwa  secara sah terbukti melanggar pasal Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Hakim, Lasito terbukti bersalah karena telah menerima suap dari Bupati Jepara non aktif Ahmad Marzuki yang mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya. Lasito, menerima uang suap sebesar Rp 700 juta dari Bupati Jepara non aktif atas perkara korupsi Banpol PPP Jepara yang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah agar tidak ditindaklanjuti lagi.

” Terdakwa terbukti menerima suap dari Bupati Jepara Non Aktif Ahmad Marzuqi,” kata  Priharnoto menambahkan.

Putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya minta gar Lasito dihukum 5 Tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 700 juta subsider 6 bulan kurungan.

Usai persidangan Lasito mengatakan mengaku bersalah atas kasus suap yang menimpanya. Terkait dengan hukuman yang dijatuhkan bersama kuasa hukumnya sedang pikir-pikir atas vonis. ” Saya mengaku bersalah, nanti akan rembukan dengan kuasa hukum saya,” katanya. (*)

TIDAK ADA KOMENTAR