
Terjadi saat warga memprotes pemagaran tanah yang disengketakan.
Serat.id – Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) diduga memukuli warga desa Desa Brecong, Kecamatan Buluspesantren. Pemukulan terjadi, pada Rabu 11 September 2019, saat warga memprotes pemagaran tanah yang disengketakan.
“Awalnya warga yang melihat aksi tersebut langsung berbondong-bondong ke lokasi menghalau pemagaran. Itu terjadi sekitar pukul 08.00,” kata pendamping warga, Teguh Purnomo, kepada Serat.id, Rabu 11 September 2019.
Menurut Teguh, sesampainya di lokasi warga disuruh bubar dan dihadang oleh TNI bersenjata lengkap yang sebelumnya menjaga pemagaran lahan tersbut. “Dan TNI yang menjaga memukuli warga agar bubar,” kata Teguh menambahkan.
Warga bubar sekitar pukul 10.00 menuju kantor Bupati Kebumen untuk melaporkan kejadian tersebut. Sikap dari Bupati Yazid Mahfud siap menghentikan pemagaran yang ada di Urutsewu khususnya desa Brecong.
Baca juga : Dwi Fungsi TNI Bakal Ganggu Demokrasi
Petani Surokonto Korban Kriminalisasi Akhirnya Dapat Grasi
API Jateng: Kebijakan Pemerintah Harus Berpihak pada Petani
Setelah dari kantor bupati warga masih berkumpul di pendopo kantor kecamatan Buluspesantren dan korban divisum di Puskesmas Buluspesantren. Tercatat video rekaman pemukulan anggota TNI terhadap 16 orang petani itu sempat beredar di media sosial. Teguh menyebut petani rata-rata mengalami luka di kepala termasuk kena peluru karet di pantat.
“Korban luka juga dipelipis dan punggung, selain dipukul warga juga diseret,” kata Teguh menjelaskan.
Teguh menyayangkan kejadian kekerasan yang dilakukan aparat tersebut. Menurut dia akar masalah konflik antara TNI dan petani disbeabkan sengekta tanah yang penyelesaiannya diabaikan oleh pemerintah.
Ia menyatakan seharusnya TNI tidak main hakim sendiri dengn memagar tanah rakyat dan melakukan kekerasan seperti itu. Apa lagi kekerasna terhadap rakyat itu selalu terulang setelah kejadian yang sama pada tahun 2011 lalu.
“Dulu rakyat dikriminalkan oleh TNI sehingga ada beberapa yang masuk penjara. Kejadian hari ini jelas bahwa ada oknum TNI main hakim sendiri, sehingga mereka harus diproses secara pidana,” kata Teguh menegaskan. (*)