Beranda Kilas Tentara Pukuli Petani Kebumen, Ini Klarifikasi Kapendam

Tentara Pukuli Petani Kebumen, Ini Klarifikasi Kapendam

0
Ilustrasi pixabay.com

Masyarakat dituding sudah tidak bisa dikendalikan dan cenderung berbuat anarkis

Serat.id –  Anggota TNI gabungan dari Kodim 0709/Kebumen dan Yonif 403/WP yang sedang mengamankan pekerjaan pemagaran lahan sengketa, diakui memukuli warga desa Desa Brecong, Kecamatan Buluspesantren.  

Kapendam IV/Diponegoro Letkol Susanto, menyebut langkah anggotanya itu sebagai tindakan represif terhadap aksi protes yang dilakukan ratusan warga penolak pemagaran Lapangan Tembak Dislitbangad.

Susanto menyatakan kejadian itu bermula dari adanya pekerjaan proyek pemagaran tahap III  areal Lapbak Dislitbangad yang berlokasi di  Desa Brencong, Kecamatan  Buluspesantren Kabupaten Kebumen.

“Pada saat yang sama datang masyarakat yang mengaku memiliki tanah tersebut, namun tidak mempunyai surat kepemilikan yang sah,” kata Susanto, dalam keterangan resmi diterima Serat.id, Rabu 11 September 2019.

Berita terkait : Tentara Pukuli Petani Desa Brencong Kebumen

Ia menyebut pemagaran yang dilakukan Kodam IV/Diponegoro untuk mengamankan aset negara. Selain itu, juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena area tersebut merupakan daerah latihan atau tepatnya lapangan tembak.

Sedangkan alasan adanya kekerasan berupa pemukulan dan penembakan dengan peluru karet oleh aparat di lapangan karena masyarakat tidak mau meninggalkan area tersebut dengan cara baik-baik. “Masyarakat sudah tidak bisa dikendalikan dan cenderung berbuat anarkhis, maka terjadilah tindakan represif agar warga dapt meinggalkan lokasi,” kata Susanto menjelaskan.

Menurut dia  tindakan TNI semata-mata melaksanakan perintah yang tertuang dalam PP No 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. Jadi apa yang dilakukan TNI adalah kontitusional.

Kapendam menegaskan  tindakan yang dikakuan Kodam IV/Diponegoro tetap mengedepankan tindakan persuasif dengan memaksimalkan mediasi dan mengajak masyarakat untuk duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut.

“Saat ini pekerjaan pemagaran untuk sementara dihentikan, tetapi kami minta masyarakat juga menghentikan aktivitasnya di sekitar areal Lapbak,” katanya. 

Ia minta jika masyarakat merasa memiliki kepemilikan lahan secara sah, agar menuntut jalur hukum di pengadilan. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here