
Berencana menggelar demonstrasi besar di depan gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Serat.id – Aliansi mahasiswa yang tergabung kedalam BEM se-Semarang Raya menolak upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan pemerintah dan dewan perwakilan rakyat. Penolakan itu didasari adanya upaya merevisi RUU KPK yang berpotensi melemahkan lembaga tersebut.
“Serta terpilihnya Irjen Firli Bajuri sebagai ketua KPK menuai pro kontra dikarenakan rekam jejaknya yang bermasalah,” kata juru bicara BEM se-Semarang Raya, M.Anies, dalam pernyataan terbuka, Sabtu 14 September 2019.
Berita terkait : Akademisi Undip Minta Pemilihan Pimpinan KPK diulang
Ini Alasan Draf Revisi UU KPK Layak Ditolak
Pegiat Antikorupsi di Semarang Minta Presiden Evaluasi Pansel KPK
BEM se-Semarang Raya menilai revisi UU KPK berpotensi mengganggu independensi dan mengancam kinerja KPK. Mereka menilai ancaman itu sangat nyata karena dalam revisi mengatur mekanisme penyadapan KPK dipersulit dan dibatasi. “Selain itu pembentukan dewan pengawas yang dipilih oleh DPR dan pembatasan penyelidik dan Penyidik juga melamahkan,” kata Anies menambahkan.
Sejumlah item revisi UU KPK yang dikiritisi mahasiswa juga adanya upaya pelemahan lewat aturan penuntutan perkara korupsi yang harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di Penuntutan dipangkas, serta kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.
BEM se-Semarang Raya menyatakan sikap menolak Revisi UU KPK, karena tidak ada urgensinya dan justru melemahkan KPK. Mereka juga menyatakan mosi tidak percaya kepada Pimpinan KPK terpilih karena rekam jejaknya yang bermasalah.
“Kami juga mengajak rekan-rekan dari semua elemen untuk bergabung dalam konsolidasi akbar yang akan dilaksanakan di PKMU UNNES pada Senin,16 September 2019 Pukul 19.00-selesai guna membahas persiapan aksi,” kata Anies menjelskan.
Mereka berencana menggelar demonstrasi besar di depan gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah. (*)