Beranda Kilas Kenaikan UMP Rp136 Ribu, Wakil Buruh : Ini Bencana

Kenaikan UMP Rp136 Ribu, Wakil Buruh : Ini Bencana

0
Ilustrasi pixabay.com

Angka kenaikan itu dinilai tak realistis jika dikaitkan dengan kebutuhan buruh dan inflasi harga kebutuhan pokok yang semakin mahal.

Serat.id – Dewan Pengupahan Kota Semarang bersama unsur serikat buruh di Kota Semarang merasa kecewa dengan kebijakan pemerintah daerah terkait dinaikannya Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 yang hanya naik Rp136 ribu. Angka kenaikan itu dinilai tak realistis jika dikaitkan dengan kebutuhan buruh dan inflasi harga kebutuhan pokok yang semakin mahal.

“Ini bencana bagi kaum buruh,” kata Anggota Dewan Pengupahan Kota Semarang dari unsur buruh, Zaenudin, belum lama ini.

Baca juga : Tanyakan Upah Lembur saat Pemilu, Munif Dihadiahi Surat PHK

Tolak Perpres Jamkes, ASPEK : Seharusnya Pemerintah Fokus Selesaikan…

Ironis… Dua Tahun 15 Pekerja Media Tidak Mendapat THR

Zaenudin mengatakan kenaikan upah minimum provinsi itu tak sesuai dengan Kebutuhan Layak Hidup (KLH), karena penetapan kenaikan angka yang dilakukan pemerintah mengacu survei pada 2014.

“Survei kebutuhan layak hidup yang dipakai pemerintah saat ini tak valid,” kata Zaenudin  menambahkan.

Ia mencatat rendahnya upah buruh di Jawa Tengah disebabkan regulasi pengupahan yang salah, padahal seharusnya kebutuhan hidup layak survei dilakukan setiap tahunnya.  Padahal berdasarkan riset yang ia lakukan, secara umum investasi di wilayah Jawa Tengah sangat bagus.

Untuk itu ia meminta kepada para kepala daerah agar dalam mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) 2020 dapat sesuai dengan kebutuhan buruh. Tercatat Dewan Pengupahan Kota Semarang mengusulkan upah minimum kota Rp3,159,612,19 juta.

“Angka yang kami usulkan tersebut sudah disesuaikan dengan kebutuhan layak hidup setiap tahunnya,” katanya.

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Susi Handayani mengatakan UMP Provinsi Jawa Tengah akan mengalami kenaikan sebesar Rp 136.000 ribu atau menjadi Rp 1.742.015 juta pada 2020.

“Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah pada 2019 sebesar Rp 1.605.396 juta. Jadi naik  Rp 136.000 ribu meniadi Rp 1.742.015 juta,” kata Susi .

Ia menyebutkan kenaikan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketanagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019 tanggal 15 Oktober 2019 sebesar 8,51 persen.

Menurut dia kemutusan upah minimum provinsi telah melalui berbagai tahapan seperti koordinasi dengan Biro Hukum Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Tengah.

“Langkah selanjutnya adalah menetapkan upah minimum kerja kabupaten/kota. Selambat-lambatnya harus sudah ditetapkan pada 21 November 2019,” katanya. (*) DANANGDISKA ATMAJA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here