Beranda Kilas Pemerintah dinilai Ingkar Janji Terhadap Pekerja Migran

Pemerintah dinilai Ingkar Janji Terhadap Pekerja Migran

0
Ilustrasi, pixabay.com

Kasus kekerasan dan pelanggaran hak buruh migran terus terjadi, yang diakibatkan oleh lemahnya sistem perlindungan buruh migran oleh negara.

Serat.id – Pemerintahan Presiden Joko Widodo dinilai telah mengingkari janji terhadap kekerja migran. Hal itu dibuktikan saat periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi 2014  hingga  2019, yang mengaku berkomitmen negara dapat hadir untuk melindungi buruh migran sebagai Warga Negara Indonesia.

“Namun faktanya sepanjang periode tersebut negara telah mengingkari janjinya sendiri,” kata ketua Serikat Buruh Migran Indonesia, Hariyanto dalam keterangan resmi peringatan Migran Day, yang diterima serat,id, Rabu 18 Desember 2019.

Baca juga : Pekerja PT Roda Makmur Sentosa Minta dipekerjakan Kembali

Jalan Terjal Pekerja Rumahan ntuk Sebuah Pengakuan

Advokad Pekerja Rumahan Ajukan Eksekusi Terhadap PT Ara Shoes Indonesia

Hariyanto menyebutkan kasus kekerasan dan pelanggaran hak buruh migran terus terjadi, yang diakibatkan oleh lemahnya sistem perlindungan buruh migran oleh negara. Meski pemerintah telah merevisi undang-undang nomor  39 tahun 2004 menjadi undang-undang nomor 18 tahun 2017 untuk perlindungan buruh migran, namun pemerintah tetap abai dalam menyusun aturan turunan  untuk memastikan pelaksanaan undang-undang tersebut.

“Hal itu berimplikasi pada tata kelola migrasi yang masih menempatkan buruh migran sebagai objek dan komoditas, sehingga rentan dieksploitasi dan diperas,” kata Hariyanto menambahkan.

Ketua Solidaritas Perempuan  Andriyeni menyebutkan selama ini perempuan menjadi buruh migran yang mayoritas bekerja di sektor paling rentan. “Seperti pekerja rumah tangga, kekerasan dan pelanggaran hak menjadi semakin berlapis akibat strktur kuasa yang mendiskriminasi dan meminggirkan perempuan,” kata Andiyeni.

Ia menyebutkan kondisi itu ditambah dengan proses penempatan sektor domestik dalam undang-undang nomor 18 tahun 2017 masih diserahkan pada pihak swasta. Sedangkan transisi pelindungan buruh migran dari undang-undang nomor 39 tahun 2004 ke undang-undang nomor 18 tahun 2017 disandera oleh ego kelembagaan dan kepentingan-kepentingan kementerian.

“Akibatnya mandat pasal 90  undang-undang nomor  18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, melebihi batas waktu yang telah ditentukannya selama dua tahun,” kata  Andiyeni menambahkan.

Hal ini mengakibatkan pelindungan buruh migran kacau. Selain itu, perlindungan hukum dalam bentuk perjanjian antar pemerintah secara kuantitas tidak bertambah. Bahkan aturan yang kadaluarsa tidak diperbaharui, dan secara kualitas masih sama dengan undang undang sebelumnya.

Di sisi lain ia melihat komitmen pemerintah terhadap Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) secara kuantitas baru mencapai 34 kabupaten dari 60 kabupaten kota dengan kantong buruh migran. Namun, LTSA belum berfungsi ideal sebagaimana semangat undang – undang nomor  18 tahun 2017, karena alih-alih buruh migran mendaftarkan dirinya ke LTSA.

“Sebaliknya mereka menggunakan jalur agensi karena layanan LTSA yang belum efisien, efektif, dan aksesibel,” katanya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here