
Sejumlah pasal dalam Rancangan undang-undang Omnibus Law sangat merugikan pekerja dan sektor kepentingan rakyat
Serat.id – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) menilai rancangan undang-undang Omnibus Law atau Undang-undang Cipta Lapangan Kerja, hanya untuk kepentingan oligarki dan pengusaha. Sejumlah pasal dalam Rancangan undang-undang Omnibus Law sangat merugikan pekerja dan sektor kepentingan rakyat.
“Kami dengan tegas menolak RUU Omnibus Law, RUU ini sangat mendominasi kepentingan oligarki dan pengusaha,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan, Karmanto, saat menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu 29 Januari 2020.
Baca juga : Buruh Walkout Rapat Koordinasi Saat Bahas Omnibus Law
FSP KEP menduga Kematian Buruh di RSUD Tugurejo Akibat Kelalaian Pelayanan
Ini Alasan Buruh PT Tossa Shakti Segel Pabrik
Keberpihakan Omnibus Law terhadap penguasa itu dibuktikan dalam rancangan yang hanya mengutamakan kepentingan investor karena menerapkan sistem kerja borong. Selain itu sistem pesangon akan dihilangkan bagi para pekerja yang sudah purna tugas.
“Pesangon digantikan dengan jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dinikmati saat berusia 56 tahun yang nilai per bulannya Rp 300 ribu,”kata Karmanto menambahkan.
Menurut Karmanto RUU Omnibus Law juga menghilangkan sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar hubungan industrial. Dalam aturan itu hanya ada sanksi administrasi, padahal sebelumnya undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan terdapat sanksi administrasi dan sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar.
Salah satu massa aksi dari Universitas Negeri Semarang (Unnes), Ignatius Radith, menilai RUU Omnibus Law mengakibatkan dampak kerusakan ekologis lingkungan, yang disebabkan oleh dimudahkannya IMB dan Amdal bagi para investor.
“Kekhawatiran yang dibuat oleh pemerintah ini akan dilegitimasi, sehingga ini menjadi dasar bagi mereka untuk melanggengkan penindasan terhadap buruh,” kata Radith. (*)