Beranda Kilas Keluarga Mbah Tun Minta KY Jateng pantau Sidang PTUN

Keluarga Mbah Tun Minta KY Jateng pantau Sidang PTUN

0
Keluarga Sumiatun saat mengadu di Kantor Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Provinsi Jawa Tengah di Jalan Pamularsih Nomor 11 Kota Semarang, Senin, 2 Maret 2020. serat.id/dok

Meminta bantuan kepada Komisi Yudisial memantau proses sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan keluarganya  atas tanah yang diserobot.

Serat.id – Dengan harapan penuh Endang menuju ke Kantor Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Jawa Tengah di Jalan Pamularsih Nomor 11 Kota Semarang, Senin, 2 Maret 2020 siang tadi.  Prempuan berusia 53 tahun itu didampingi suami dan 21 pengacara dari BKBH FH Unisbank, Bantuan Hukum DPC PERADI RBA dan LBH Demak Raya yang tergabung dalam Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun.

Endang merupakan menantu Sumiatun, : Baca berita sebelumnya : Kisah Cap Jempol di Kertas Kosong Menghilangkan Tanah Mbah Sumiatun

Endang mengatakan ingin meminta bantuan kepada Komisi Yudisial memantau proses sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan keluarganya  atas tanah yang diserobot.

“Kami hanya ingin tanah ibu saya (Sumiatun) Tun dapat dikembalikan. Untuk saat ini Mbah Tun (Panggilan sumiatun) tidak bisa datang secara langsung, karena sedang sakit dan dirawat di rumah,” ujar Endang, kepada Serat.Id.

Sebelumnya, Mbah Tun memiliki tanah berupa sawah dengan luas tanah kurang lebih 8.250 meter persegi atas nama hak milik yang berada di Desa Balerejo, Kecamatan Dempet Kabupaten Demak. Sawah itu terancam dieksekusi oleh Pengadilan Negeri atas Pemohon Eksekusi dari pemenang lelang,  Dedy Setyawan Haryanto.

Ketua biro konsultasi dan bantuan hukum (BKBK) fakultas Hukum Unisbank, Karman Sastro menyatakan utusan Mahkamah Agung No. 139 K/Pdt/2015 menyatakan bahwa Sumiatun sebagai  pemilik sah sertifikat hak milik, serta menyatakan bahwa proses jual beli cacat hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum.

Karman menyatakan kasus dialami Sumiatun berawal dari perbuatan penipuan yang dilakukan oleh Mustofa, dengan modus mengiming-imingi bantuan ternak bebek, mbah Tun dan suaminya dengan minta cap jempol yang tidak diketahui keperluannya.

“Tak disangka cap jempol ini merupakan bagian dari proses jual beli tanah kepada Mustofa. Mustofa  menjadikan tanah sebagai agunan (jaminan) kepada PT. Bank Danamon Tbk Cabang Demak pada tahun 2010,” kata Karman menjelaskan.

Anggunan itu tercatat di akta perjanjian kredit Nomor PK/141/2701/0110 tertanggal 27 Januari 2010 dengan nominal sebesar RP  140 juta. Namun karena tak dapat melunasi hutangnya, Bank Danamon Tbk Cabang Demak melelang dan  terjual kepada Dedy Setyawan Haryanto.

“Maka dari itu, kami mendampingi korban ke kantor KY untuk melaporkan sekaligus meminta KY monitoring proses sidang PTUN kedepannya” tegas Karman.

Tak hanya itulah, tim advokasi juga akan agendakan ke Polres Demak untuk meminta informasi sampai sejauh mana laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Mustofa. Karena ia melaporkan Ke Majelis Pengawas Daerah Notaris untuk menindaklanjuti legalisasi proses jual beli yang dilakukan oleh notaris.

“Yang senyatanya mbah Tun dan suaminya tidak pernah hadir atau kenal sebelumnya dengan notaris PPAT  Leny  Anggraeni,  SH” kata Karman menegaskan.

Karman juga minta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Demak seharusnya tidak menerbitkan sertifikat ini karena mengetahui tanah ini sedang dalam sengketa. Ia beralasan BPN Semarang tidak mengetahui, karena Putusan Mahkamah Agung No. 139 K/Pdt/2015 pihak BPN termasuk salah satu pihak sebagai turut tergugat V.

Koordinator Perwakilan Komisi Yudisial Provinsi Jateng, Muhammad Farhan membenarkan ada laporan warga terkait dugaan kode etik yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Demak. Ia mengatakan akan melakukan proses pengecekan kelengkapan laporan.

“Kemudian kami analisa dan kami verifikasi apakah kelengkapan laporan sudah sesuai,”  kata Farhan.

Menurut Farhan kalau memang benar ada dugaan penipuan, maka akan dibawa ke Sidang Panel di Jakarta. Jika  dalam Sidang Panel terbukti melanggar, akan dilanjutkan ke Sidang Pleno. “Di Sidang Pleno inilah untuk memberikan catatan hukuman kalau memang terbukti. Kalau tidak kami bersihkan nama baiknya,” ujar Farhan menjelaskan. (*) ODY

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here