Beranda Kilas Bakal Calon Perseorangan Pilkada Purworejo Gugat Penolakan Dukungan

Bakal Calon Perseorangan Pilkada Purworejo Gugat Penolakan Dukungan

0
Ilustrasi, pixabay.com

KPU setempat menilai dukungan yang disetorkan tidak memenuhi syarat.

Serat.id – Bakal calon perseorangan pasangan Slamet Riyanto-Suyanto menggugat syarat dukungan yang sebelumnya ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo. KPU setempat menilai dukungan yang disetorkan tidak memenuhi syarat.

“Tak terima atas keputusan KPU Purworejo, bakal pasangan calon atas nama Slamet Riyanto-Suyanto itu mengajukan penyelesaian sengketa ke Bawaslu Purworejo,” kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, dalam keterangan resmi yang diterima serat.id, Rabu, 4 Maret 2020.

Baca Juga : Persiapan Pilkada 2020, Ini Yang Jadi Perhatian Bawaslu

KPK Kumpulkan Peserta Pilkada Jateng 2018

Dewan Pers Tangani 20 Aduan Soal Pemberitaan Pilkada

Pasangan bakal calon Slamet Riyanto-Suyanto mengajukan penyelesaian sengketa ke Bawaslu Purworejo yang  dilanjutkan dengan penelitian syarat-syarat pengajuan penyelesaian sengketa. Hasilnya, Bawaslu Purworejo meregister dan menyatakan berkas memenuhi syarat gugatan sehingga akan digelar proses penyelesaian sengketa.

“Proses penyelesaian sengketa akan dilakukan melalui musyawarah yang akan digelar pada Kamis, 5 Maret 2020, pukul 13.00 WIB,” kata Heru yang menyebut penyelesaian sengketa akan digelar di Kantor Bawaslu Purworejo.

Sebelumnya bakal calon dari jalur perseorangan itu sudah menyerahkan syarat minimal dukungan kepada KPU Purworejo yang menjadi acuan untuk diajukan gugatan lewat Bawaslu. Menurut Heru, Bawaslu memiliki waktu 12 hari untuk menyelesaikan sengketa yang diajukan bakal calon perseorangan. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here