
Jika pengusaha terpaksa harus merumahkan pekerjanya, maka tetap memberikan upah penuh tanpa potongan apapun.
Serat.id – Aktivis buruh Jawa Tengah Ahmad Zainudin menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan dalih wabah Covid-19. Sikap itu disampaikan terkait pernyataan Kapala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jateng yang akan dicari win-win solution terkait dengan rencana PHK akibat dampak wabah Covid-19.
“Pernyataan kepala dinas itu termuat dalam pemberitaan media belum lama ini. Hal tersebut telah menimbulkan keresahan dan kekecewaan buruh Jawa Tengah,” kata Ahmad Zainudin, kepada Serat,id, Kamis, 9 April 2020.
Baca juga : Ini Sikap Buruh Tentang RUU Omnibus Law
Kenaikan UMP Rp136 Ribu, Wakil Buruh : Ini Bencana
Kenaikan UMP Rp136 Ribu, Wakil Buruh : Ini Bencana
Zainudin menyebut Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jateng sebagai representasi kehadiran negara bagi buruh di Jawa Tengah. Dengan begitu sudah seharusnya lembaga itu mendukung dan mendorong agar THR dilakukan dengan pembayaran penuh 100 persen sesuai dengan ketentuan undang-undang tenaga kerja.
“Saya menolak istilah win-win solution, seperti yang disampaikan kepala dinas,” kata Zainudin menambahkan.
Menurut Zaenudin, jika pengusaha terpaksa harus merumahkan pekerjanya, maka tetap memberikan upah penuh tanpa potongan apapun. Dengan begitu Disnakertrans Jateng seharusnya bisa memberikan sanksi terhadap pengusaha yang tak memenuhi aturan PHK.
Ia juga minta agar gaji ke-13 Kapala Disnakertrans Jateng sebagai tunjangan hari raya disumbangkan untuk pencegahan Corona pada buruh, misalnya untuk penyemprotan angkutan buruh dengan disinfektan, pengadaan masker dan atau cairan disinfektan. (*)