Beranda Kilas Ini Kronologi pemidanaan Eks Pemred Banjarhits Diananta Putra

Ini Kronologi pemidanaan Eks Pemred Banjarhits Diananta Putra

0
Ilustrasi borgol. (pixabay.com)

Masalah sengketa pers ini dinyatakan selesai. Pihak kumparan melalui Banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari teradu dan menghapus berita yang dipermasalahkan.

Serat.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan  menahan eks pemimpin redaksi Banjarhits Diananta Putra Sumedi di Rutan Polda, pada Senin 4 Mei 2020 akibat tulisan  di portal media yang dikelola Diananta.  Tulisan  yang terbit di  banjarhits.id yang merupakan media yang bekerjasama dengan Kumparan.com diduga menyinggung SARA.

“Berita yang dipermasalahkan pelapor yaitu “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” yang diunggah di Banjarhits.id pada 9 November 2019 lalu,” kata  Nenden Sekar Arum dari Komite Keselamatan Jurnalis, yang selama ini mengadvokasi kasus dialami Diananta.

Menurut Nenden, pelapor sengketa pemberitaan  itu atas nama Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan. Sukirman menilai berita yang dterbitkan itu menimbulkan kebencian karena bermuatan sentimen kesukuan. “Dia melapor ke Polda Kalsel untuk diusut lebih lanjut dengan aduan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Nenden menambahkan.

Selain mengadukan ke Polda Kalsel, tercatat Sukirman juga mengadukan kasus itu ke Dewan Pers pada November 2019 lalu. Sayangnya, meski sedang ditangani Dewan Pers, Polda Kalsel tetap melanjutkan proses penyelidikan. Penyidik memanggil Diananta melalui surat dengan Nomor B/SA-2/XI/2019/Ditreskrimsus untuk dimintai keterangan oleh penyidik pada Rabu (26/11/2019).

Berita terakit : Polda Kalsel diminta Bebaskan eks Pemred Banjarhits

Sedangkan Pada 5 Februari 2020, Dewan Pers memutuskan bahwa redaksi Kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat itu. Bukan banjarhits.id yang menjadi mitra kumparan.

Dewan Pers juga memutuskan berita yang dilaporkan melanggar Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik karena menyajikan berita yang mengandung prasangka atas dasar perbedaan suku (SARA).  Tak hanya itu Dewan Pers juga merekomendasikan agar teradu melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud. Rekomendasi itu diteken melalui lembar Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers.

Masalah sengketa pers ini dinyatakan selesai. Pihak kumparan melalui Banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari teradu dan menghapus berita yang dipermasalahkan. Namun, proses hukum di Polda Kalsel masih berlanjut hingga dilakukan penahanan terhadap Diananta Putra Sumedi di Rutan Polda Kalsel pada 4 Mei 2020 hingga 20 hari ke depan.

Nenden menyatakan seharusnya Polda Kalimantan Selatan menghormati keputusan Dewan Pers sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Pers, bahwa kasus pemberitaan tak masuk dalam ranah pidana .

Komite Keselamatan Jurnalis Meminta juga minta Kapolri mengevaluasi jajaran Polda Kalimantan Selatan yang tetap menindaklanjuti sengketa pers ke ranah pidana. “Sikap Polda Kalsel ini berpotensi memberangus kebebasan pers yang menjadi salah satu pilar demokrasi,” kata Nenden menegaskan. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here