Beranda Waspada Covid Idul Fitri Saat Pandemi, Muhammadiyah : Sholat Id Bisa dilakukan di Rumah

Idul Fitri Saat Pandemi, Muhammadiyah : Sholat Id Bisa dilakukan di Rumah

0
Ilustrasi, pixabay.com

Tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakan sholat id, karena salat Id adalah ibadah sunah.

Serat.id – Pimpinan pusat Muhammadiyah membolehkan jamaahnya melaksanakan sholaad id pada Idul Fitri tahun ini dapat dilaksanakan di rumah. Ormas tertua di Indonesia biasanya mengeglar sholat id di lapangan pada tahun-tahun sebelumnya.

“Sholat Id bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti di lapangan,” tulis Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syamsul Anwar, dalam surat edaran yang diterima serat.id, Minggu, 17 Mei 2020.

Baca juga : Masa Dadurat Corona, MUI Jateng; Shalat Tarawih dilakukan di Rumah

Muhammadiyah Jateng Rintis Jasa Pengiriman

30 Ormas Ikuti Ormas Expo 2019

Syamsul menyatakan tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakan sholat id, karena salat Id adalah ibadah sunah. Ia mejelaskan dasar pelaksanaan sholat Id di rumah mengacu  kadar kemampuan mukallaf untuk mengerjakan.

“Hal itu karena Allah tidak membebani hamba-Nya, kecuali sejauh kadar kemampuannya dan apabila diperintahkan melakukan suatu kewajiban agama, maka kerjakan sesuai kemampuan,” kata Syamsul menambahkan.

Ia juga mengacu  dasar pelaksanaan sholat Id di rumah yang mengcau hadits Imam al-Bukhārī yang menyebutkan bahwa hari Id itu adalah hari raya umat Islam yang dirayakan dengan salat Id, sehingga orang yang tidak dapat mengerjakannya sebagai mana mestinya, yaitu di lapangan, dapat mengerjakannya di rumahnya.

Menurut Syamsul, dengan meniadakan sholat Id di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman Covid-19 tidaklah berarti mengurang-ngurangi agama. Ketika dibolehkan salat Id di rumah bagi yang menghendakinya, pertimbangannya adalah melaksanakannya dengan cara lain yang tidak biasa,

“Yaitu dilaksanakan di rumah, karena dituntut oleh keadaan di satu sisi, dan di sisi lain dalam rangka mengamalkan bagian lain dari petunjuk agama itu sendiri, agar kita selalu memperhatikan riʻāyat al-maṣāliḥ, perwujudan kemaslahatan manusia, berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga,” kata Syamsul menjelaskan. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here