Beranda Kilas Kriminalisasi Diananta, AJI Mendesak Kejaksaan Hentikan Penuntutan

Kriminalisasi Diananta, AJI Mendesak Kejaksaan Hentikan Penuntutan

0
Ilustrasi, bendera AJI, wikipedia.org

AJI menilai kasus yang menimpa Diananta sudah diselesaikan melalui mekanisme di Dewan  Pers sesuai amanat Undang Undang Pers dan MoU Polri dan Dewan Pers

Serat.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak Kejaksaan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam kasus pidana dalam pemberitaan yang menimpa mantan pemimpin redaksi Banjarhits Diananta Putra Sumedi. AJI menilai kasus yang menimpa Diananta sudah diselesaikan melalui mekanisme di Dewan  Pers sesuai amanat Undang Undang Pers dan MoU Polri dan Dewan Pers.

“Pemidanaan terhadap Diananta Putra Sumedi itu tidak sejalan dengan prinsip kemerdekaan Pers yang dijamin dalam undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” kata ketua AJI Indonesia, Abdul Manan, dalam pernyataan resmi, diterima Serat,id, Kamis, 21 Mei 2020.

Berita terkait : Polda Kalsel diminta Bebaskan eks Pemred Banjarhits

Ini Kronologi pemidanaan Eks Pemred Banjarhits Diananta Putra

Manan menegaskan sengketa pers sudah semestinya diselesaikan di Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 2 (c). Sedangkan sikap polisi polisi yang tetap memproses hukum kasus itu dinilai sebagai sikap yang tidak menghormati MoU yang dibuat oleh institusi Polri dan Dewan Pers.

“Sudah ada MoU antara Dewan Pers dan Polri, yang ditandatangani Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo,” kata Manan menjelaskan.

Tercatat Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Selasa 19 Mei 2020 menyatakan hasil penyidikan kasus eks pemimpin redaksi Banjarhits Diananta Putra Sumedi telah lengkap atau P21. Kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Kotabaru. Diananta dilaporkan ke polisi setelah menulis sengketa tanah warga dengan perusahaan milik Jhonlin Group.

Diananta sebelumnya ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan di Rutan Polda, Senin 4 Mei 2020. Upaya penangguhan tahanan Diananta yang dilakukan 48 jurnalis dan organisasi non-pemerintah bidang lingkungan di Kalimantan Selatan dan organisasi lingkungan tidak dikabulkan polisi dengan alasan kasus tersebut mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Banjarhits.id merupakan media yang bekerjasama dengan Kumparan.com melalui program 1001 Startup Media.  Melalui kerjasama tersehut berita dari wartawan Banjarhits dimuat di kanal Kumparan.com/Banjarhits. Berita yang dipermasalahkan “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” yang diunggah di Banjarhits.id 9 November 2019 lalu. 

Pelapor kasus ini adalah Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan. Ia menilai berita itu menimbulkan kebencian karena bermuatan sentimen kesukuan. Dia melaporkan Diananta ke Polda Kalsel dan ke Dewan Pers November 2019 lalu. Saat kasusnya ditangani Dewan Pers, Polda Kalsel tetap melanjutkan proses penyelidikan.

Pada 5 Februari 2020, Dewan Pers menyatakan bahwa redaksi Kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat Banjarhits itu. Dewan Pers juga memutuskan berita yang dilaporkan melanggar Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik karena menyajikan berita yang mengandung prasangka atas dasar perbedaan suku (SARA).

Dewan Pers kemudian merekomendasikan agar teradu melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud. Rekomendasi itu diteken melalui lembar Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers. Masalah sengketa pers ini dinyatakan selesai. Pihak Kumparan melalui Banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari teradu dan menghapus berita yang dipermasalahkan.

“AJI Indonesia mengecam langkah polisi tetap memproses kasus tersebut dan kini melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan,” kata Manan menegaskan. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here