Beranda Kilas Sidang Rakyat Pembatalan UU Minerba Mulai digelar

Sidang Rakyat Pembatalan UU Minerba Mulai digelar

0
Ilustrasi, Sidang Rakyat. #BersihkanIndonesia /serat.id

Sidang dimulai Jum’at 29 mei 2020 hingga tiga hari mendatang diikuti lebih dari 2 ribu komunitas dari Sumatera hingga Papua.

Serat.id  – Sidang Rakyat untuk menggugat dan membatalkan Undang-undang  Pertambangan Mineral dan Batu Bara  yang baru disahkan sudah dimulai hari ini, Jumat 29 mei 2020. Sidang itu digagas oleh sejumlah organisasi yang tergabung dalam gerakan #BersihkanIndonesia dan berbagai jejaring masyarakat sipil lainnya seperti Fraksi Rakyat Indonesia, yang sejak awal telah menolak rancangan undang-undang tersebut lantaran hanya memuluskan kepentingan para oligarki batu bara, bukan kepentingan rakyat.

“Sidang rakyat adalah bentuk protes masyarakat yang selama ini peduli terhadap isu sosial, kesehatan, dan lingkungan yang terdampak atas pengesahan UU Minerba yang tidak transparan dan terkesan terburu-buru tersebut,” kata  Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Merah Johansyah, Jum’at 25 Mei 2020.

Baca juga : Aktivitis Penolakan Pencemaran Lingkungan PT RUM Bebas

Aktivis Lingkungan Cilacap Minta Pemerintah Beri Sanksi PT S2P

Pendapat PLTU Batang Tak Cemari Lingkungan dibantah Greenpeace

Ia juga menyebut sidang rakyat senaja digelar karena proses pengesahan undang-undang juga dibuat secara sepihak dan tidak mengajak diskusi rakyat. Selain itu pemerintah dan DPR tidak mengatur klausul hak veto, atau hak mengatakan tidak  bagi warga yang menolak tambang bahkan tidak melibatkan masyarakat saat undang-undang Minerba tersebut disahkan pada 12 Mei 2020.

“Banyaknya rakyat dari berbagai wilayah lingkar tambang pada sidang ini membuktikan, mereka tidak diajak bicara saat DPR mengesahkan UU Minerba itu, sehingga tidak sah dan tidak memiliki legitimasi,” ujar Merah menambahkan.

Menurut dia produk hukum UU Minerba tidak berangkat dari permasalahan konkret yang muncul dari aktivitas eksploitasi pertambangan. Seperti, masih banyaknya izin tambang yang terbit di hutan lindung, menyisakan lubang tambang, terus memberi insentif pada energi kotor fosil, baik batu bara hingga panas bumi yang menyebabkan berbagai bencana seperti banjir, pencemaran ladang, dan sumber air bersih.

Ia menyebut ada 1.710 izin tambang di hutan lindung, 3.712 izin di hutan produksi, 2.200 izin di kawasan hutan produksi terbatas. (Belum lagi), 3.092 lubang tambang batu bara yang tercipta akibat ekspansi energi maut yang menyebabkan meluasnya konflik hingga banyak anak-anak meninggal dunia.

Sidang rakyat memutuskan UU Minerba yang baru harus dibatalkan karena tidak sejalan dan bahkan kontraproduktif dengan kepentingan rakyat dan hanya menguntungkan raksasa pertambangan batu bara yang sedang akan habis masa berlakunya dan terkait oligarki di rezim saat.

“Ketika memutuskan, UU Minerba lebih layak kita sebut sebagai memo jaminan keselamatan terhadap para pengusaha, bukan keselamatan rakyat,” kata Merah menegaskan.

Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai pengesahan UU Minerba merupakan indikator kembalinya Indonesia pada pemerintahan yang otoriter. “UU Minerba anyar ini tidak hanya berdampak buruk terhadap masyarakat di daratan, tetapi juga bagi masyarakat bahari,” kata Asfinawati.

Sedangkan ekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati menuding  para penguasa negara seperti menggelar karpet merah bagi pengusaha tambang untuk memperluas wilayah tambangnya tanpa batas.

“Eksploitasi mulai beranjak dari ruang darat yang sudah habis dikeruk. Lewat UU Minerba, ancaman perampasan ruang hidup masuk ke ruang laut, landasan kontinen, pulau-pulau kecil, perairan dan pesisir,” kata Susan.

Menurut dia dalam UU itu ada proses ekstraksi baru telah masuk ke kehidupan masyarakat bahari. Hal itu menjadi alasan  Kiara sepakat membatalkan UU Minerba yang dia nilai nihil keterlibatan rakyat.

Sidang Rakyat yang dilakukan secara virtual hari ini dihadiri oleh lebih dari 2 ribu orang yang tersebar dari Sumatera hingga Papua. Sidang dapat diikut dan disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia melalui kanal YouTube Bersihkan Indonesia dan YLBHI.

Selain itu, sidang juga dapat diakses melalui siaran langsung (live) Facebook Bersihkan Indonesia, dan di 25 lembaga yang tergabung di dalamnya dan jejaring lebih luas. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here