Beranda Indepth LBH Pers Siap Advokasi Pemberitaan Putusan Gugatan Pemblokiran Akses Internet

LBH Pers Siap Advokasi Pemberitaan Putusan Gugatan Pemblokiran Akses Internet

0
Ilustrasi, guagatan pemblokiran internet Papua dan Papua Barat, Abdul Arif/Serat.id

Sejak dimulainya sidang, sejumlah orang tidak bertanggungjawab melakukan gangguan pada saluran Zoom melalui gambar gambar tak pantas serta mengganggu suara.  Kondisi ini membuat jurnalis yang meliput sulit mendengar suara hakim saat membacakan putusan.

Serat.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers siap mengadvokasi sejumlah media yang memberitakan putusan PTUN pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat. Lembaga yang sering mendampingi sengketa pemberitaan dan kriminalisasi jurnalis itu membuka Posko untuk pendampingan lebih lanjut.

“Menyikapi adanya informasi tentang pengaduan dari kelompok masyarakat terhadap media kepada Dewan Pers, kami siap mendampingi,” kata Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin, Jum’at 5 Juni 2020.

Menurut Ade Wahyudin, permohonan bantuan hukum dapat dilakukan dengan mengisi form pada link https://bit.ly/BantuanHukumMedia yang di sediakan untuk ditindaklanjuti.  Sedangkan fakta dalam proses persidangan Gugatan Pemutusan Akses Internet di Papua dan Papua Barat,  yang dimotori  Tim Pembela Kebebasan Pers dijelaskan saat pertama kali diregistrasi, petitum gugatan terdapat permintaan menghukum para tergugat meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia, khususnya Papua dan Papua Barat dan tanggung renteng.

“Akan tetapi seiring dilakukannya proses Sidang Pendahuluan, terdapat revisi terhadap petitum, salah satunya terkait permintaan agar menghukum para tergugat melakukan permintaan maaf,” kata Ade Wahyudin menjelaskan.

Perubahan petitum itu dilakukan berdasarkan masukan hakim. Sebab hakim berpendapat putusan seperti itu tidak masuk dalam kapasitas kewenangan hakim Tata Usaha Negara (TUN). Sehingga sebelum memasuki sidang terbuka dengan agenda pokok perkara, petitum yang meminta PTUN menghukum para tergugat meminta maaf sudah tidak ada.

Berita terkait : Pemutusan Akses Internet di Papua Melanggar Hukum

Meski ditentang, Pemblokiran Internet di Papua dan Papua Barat Berlanjut

Gugatan Pemutusan Akses Internet Papua Berlanjut ke Persidangan

Namun pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta masih menggunakan draft petitum yang belum direvisi. Sehingga usai pembacaan putusan, beberapa media memang salah mengutip informasi pada SIPP tersebut.

Selain itu pada pukul 10.00 WIB, Rabu 3 Juni 2020, majelis Hakim PTUN Jakarta membuka sidang terbuka dengan agenda Putusan. Proses pesidangan digelar di ruang sidang PTUN Jakarta hanya diikuti empat kuasa hukum para penggugat serta dua kuasa hukum para tergugat, serta tiga pengunjung lain.

Sementara jurnalis hanya dapat melihat dan mendengar pembacaan pertimbangan dan amar putusan melalui saluran Zoom yang disediakan PTUN Jakarta. Namun, sejak dimulainya sidang, sejumlah orang tidak bertanggungjawab melakukan gangguan pada saluran Zoom melalui gambar gambar tak pantas serta mengganggu suara.

“Kondisi ini membuat jurnalis yang meliput sulit mendengar suara hakim saat membacakan putusan,” kata Ade menjelaskan .

Menurut dia, adanya kekeliruan dalam mengutip amar putusan majelis hakim harus dianggap sebagai persoalan kode etik lantaran kurang akurat dalam menyajikan informasi. Namun bukan merupakan penyebaran berita bohong atau hoaks.

“Dalam UU Pers telah diatur mekanisme penyelesaiannya, dimana masyarakat dapat melakukan hak koreksi dan hak jawab,” katanya.

Tercatat Pemberitaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta PTUN tentang  pemutusan akses internet di Papua dan Papua Barat dilaporkan oleh masyarakat ke Dewan Pers. Aduan dimotori oleh Ade Armando dengan alasan menegakkan demokrasi dan membutuhkan pers yang seharusnya menyiarkan informasi akurat dan teruji kebenarannya.

“Melaporkan tersiarnya kabar yang salah mengenai keputusan PTUN oleh sejumlah media nasional yang merugikan kepentingan publik,” kata Ade Armando.

Ade Armando menyatakan pemberitaan  mengenai keputusan PTUN oleh sejumlah media nasional yang dinilai merugikan kepentingan publik.  Karena banyak media termasuk media besar bereputasi tinggi dan bahkan kantor berita internasional memberitakan bahwa PTUN memerintahkan Presiden Joko Widodo meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia khususnya Papua dan Papua Barat.

“Padahal, menurut dia dalam amar keputusan PTUN, tidak tercatat adanya kewajiban bagi Pemerintah untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia,” kata Ade Armando menjelaskan.

Ia menyebut sejumlah mediaonline yang tercatat menyiarkan berita yang tidak akurat tersebut adalah Kompas, CNNIndonesia, VIVA news, tempo, Merdeka, IdnTimes, Kata Data, Tribunnews, Warta Ekonomi, Warta kota, Antaranews, Radio Sonora, Waspada, Fajar, PojokSatu, Akurat, Alinea, Forum Keadilan, Suara Karya, Radar Bogor, Antaranews, Law-Justice dan beberapa media online lainnya.

“Hampir semua media online tersebut, kalimat ‘PTUN memerintahkan Pemerintah Jokowi meminta maaf’ termuat di judul berita,” kata Ade menjelaskan.

Meski diakui sebagian besar media online sudah menghapus berita salah tersebut dari lamannya. Namun mesin pencari berita google masih menampilkan berita-berita tersebut dalam judul aslinya, ketika diklik linknya akan muncul pemberitahuan bahwa halaman berita tersebut sudah tidak bisa diakses.

Menurut Ade ada pula media  yang sekadar mengubah isi berita sehingga dalam versi barunya tidak lagi termuat informasi tentang adanya kewajiban bagi Jokowi meminta maaf.

Ade menilai kesalahan pemberitaan tersebut tidak bersifat remeh, karena dapat berdampak pada kredibilitas pemerintah, menimbulkan ketegangan dalam  masyarakat, dan menipisnya kepercayaan pada profesionalisme media. “Di sisi lain, kami khawatir bahwa memang ada pihak-pihak yang dengan sengaja berusaha memancing di air keruh, dengan memasok informasi yang salah pada para wartawan,” katanya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here