Aduan laporan terbanyak pada bulan Maret yang mencapai 30 kasus.
Serat.id – Legal Resources Center Keadilan Jender untuk Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) mencatat selama pandemi Covid-19 sejak bulan Maret hingga Juni, laporan kekerasan seksual terhadap perempuan sudah mencapai 68 orang. Aduan laporan terbanyak pada bulan Maret yang mencapai 30 kasus.
“Menjadi tantangan tersendiri, kalau di luar pandemi saja soal keadilan bagi korban kekerasan seksual itu jadi PR besar. Ini di tambah lagi situasi Covid-19 semakin menghambat (untuk memperoleh keadilan) bagi korban kekerasan seksual,” ujar Direktur LRC- KJHAM, Nur Laila Hafidhoh, saat webinar “Keadilan bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual di masa Pandemi Covid-19”, Selasa, 30 Juni 2020 kemarin.
Baca juga : Kekerasan Terhadap Perempuan di Jateng Terus Meningkat
Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Jumlah Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia Miris
Nur Laila yang akrab disapa Yaya itu mengungkapkan mayoritas laporan pengaduan dilakukan secara daring. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pendamping untuk menguji sejauh mana strategi penguatan bagi korban.
“Handphone (pendamping) harus standby 24 jam, karena korban sewaktu-waktu mengadu,” ujar Yaya menambahkan.
Meski begitu, Yaya juga mengatakan tak menutup aduan secara langsung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sedangkan pendampingan korban secara medis dilakukan dengan memaksimalkan koordinasi kepada keluarga atau orang terdekat korban agar dapat melakukan pendampingan ke rumah sakit. Sedangkan lembaganya berkoordinasi dengan rumah sakit yang dituju. “Tapi kalau memang mendesak dan butuh pendampingan langsung dari LRC- KJHAM maka kami tetap mendampingi dengan protokol kesehatan,” kata Yaya menjelaskan
Selama ini KJHAM menginvestigasi kasus aduan dari korban kekerasan seksual dengan memaksimalkan peran masyarakat sekitar serta terjun langsung ke lapangan. Meski ia mengeluh kesulitan tersendiri ketika pendampingan hukum kepada korban jika dilakukan secara daring.
Ketua Pusat Layanan Terpadu Seruni Kota Semarang, Krisseptiana mengatakan aduan kekerasan seksual yang diterima lembaganya sejak Januari hingga Juni mencapai terdapat 117 kasus.
“Terbanyak kasus kekerasan seksual ini menjadi perhatian kami. Apalagi keluarga yang biasanya beraktivitas di luar, sekarang harus di rumah secara ekonomi bermasalah, sehingga potensi sekali terjadinya kekerasan,” ujar Krisseptiana.
Ia mengaku suli pengungkapan kasus korban kekerasan seksual yang terjadi di jalan raya, khususnya untuk mendapatkan saksi. “Walaupun saat ini Kota Semarang masih pandemi, dengan situasi seperti ini bagaimana kita bisa hak-hak korban untuk dapat terpenuhi,” ujar Krisseptiana. (*)