Seorang ustazah Pondok Tahfidh Yanbu’ul Qur’an 2 Muria (PTPYQ2M) mengikuti rapid test, Sabtu 20 Juni 2020. Rapid test ini dilakukan untuk menyambut para santri yang akan kembali belajar di pondok pesantren. (dok)
Hasil Rapid Test bisa ditunggu dalam sehari yaknj 3 hingga 4 jam, sedangkan untuk PCR Swab akan keluar maksimal dalam waktu 3 hari.
Serat.id – Sejumlah warga mengeluhkan biaya rapid test secara mandiri yang dinilai mahal, keluhan itu dirasakan saat mereka mengajukan uji medis untuk memenuhi administrasi perjalanan. Publik juga mengeluhkan proses rapid test rumit karena harus menyertakan sejumlah dokumen sebagai syarat.
“Selama dua hari harus mengurus sejumlah dokumen, agar bisa keluar dari Bali untuk dapat pulang ke kampung halaman,” kata Santika, seorang warga Wonosobo, yang merantau di Pulau Bali kepada serat.id beberapa waktu lalu.
Baca juga : Hasil Rapid Test di PTPYQ2M Nonreaktif, Puskesmas Imbau Tetap Waspada
Layanan Kereta Mulai Beroperasi, Ini Syarat Wajib Calon Penumpang
Covid-19 Jateng, Belasan Daerah Perlu Perhatian Khusus
Santika telah mengeluarkan uang Rp 450 ribu demi mendapatkan rapid test atau tes cepat dan surat sehat. Rincian uang yang ia keluarkan untuk rapid test itu Rp 350 ribu di rumah sakit RS Universitas Udayana. Sedangkan untuk administrasi administrasi dia mengeluarkan Rp 100 ribu untuk mendapatkan kayak KTP sementara tinggal di Bali.
“Biaya itu rapid test Rp350 ribu itu sudah yang paling murah di antara yang lain,” kata Santika menambahkan.
Santika merupakan perantau asal Wonosobo yang ingin pulang kampung karena terkena pemutusan hubungan kerja. Ia terpaksa mengurus bebas dari paparan Covid-19 sebagai syarat perjalanan kembali ke Wonosobo.
“Memilih pulang karena aku diPHK tak punya pemasukanku. Di sini masih memikirkan kost dan lain-lain, biaya hidup di Bali juga tak semurah di Jawa,” kata Santika menjelaskan.
Mahalnya biaya rapid test juga dikeluhkan Nanda, seorang warga Cianjur, Jawa Barat yang merantau di Kota Semarang. Nanda yang telah tinggal di Kota Semarang hampir empat tahun itu terpaksa memilih menahan rindu dengan keluarga di desa karena sulit memenuhi persyaratan rapid test .
“Ingin pulang tapi sayang uangnya bisa buat makan disini,”kata Nanda.
Nanda yang bekerja di sebuah Kafe di Kota Semarang menceritakan, meski pemerintah telah menerapkan new normal sertamembuka kembali transportasi. Namun syarat yang mahal membuat dia memilih tidak pulang kampung.
Direktur Umum RSUD Wongsonegoro, Susi Herawati mengatakan biaya rapid test mandiri dan PCR bagi masyarakat yang membutuhkan surat bebas Covid-19 beragam. Menurut dia tarif untuk rapid test Rp350 ribu, sedangkan untuk PCR Swab test Rp 1.175.000.
“Kami ada Rapid dan Swab dengan harga yang berbeda,” kata Susi.
Menurut Susi, persyaratan untuk melakukan rapid atau PCR hanya menggunakan kartu tanda pengenal. Hasil Rapid Test bisa ditunggu dalam sehari yaknj 3 hingga 4 jam, sedangkan untuk PCR Swab akan keluar maksimal dalam waktu 3 hari.
“Jika dari hasil rapid reaktif dan swab positif akan di karantina, namun jika non reaktif dan negatif akan mendapatkan surat keterangan bebas Covid,” kata Susi menjelaskan. (*)