
Rata-rata dari Tiongkok. Mereka melanggar administrasi, seperti overstay, melakukan kejahatan siber, dan penyalahgunaan izin tinggal
Serat.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah mencatat, sepanjang Januari hingga Juni 2020 terdapat 42 orang asing melanggar keimigrasian. Warga negara asing yang melanggar itu tersebar di enam wilayah kantor imigrasi Kemenkumham Jateng.
“Kami telah mendata selama Januari sampai Juni 2020, ada 42 orang asing melanggar keimigrasian,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jawa Tengah, Esti Winahyu Nur Handayani belaum lama ini.
Baca juga : Dua Warga Negara Asing Lulus Magister Undip
Deportasi Terhadap Yuli Arista Dari Hong Kong Menuai Kecaman
Secara umum warga negara asing melakukan pelanggaran administrasi, seperti overstay atau pelanggaran izin tinggal karena melebihi batas akhir visa, melakukan kejahatan siber, dan penyalahgunaan izin tinggal.
“Rata-rata mereka dari Tiongkok. Semuanya telah dikenai sanksi. Bahkan ada yang dideportasi,” menambahkan.
Divisi Keimigrasian Keimigrasian Kemenkumham Jateng telah melakukan berbagai upaya terkait keberadaan orang asing, di antaranya terjun langsung ke basis tempat mana orang asing itu tinggal. Langkah itu sebagai upaya mendukung kinerja keimigrasian menindak tegas terhadap keberadaan orang.
Esti juga meminta, masyarakat pro aktif dalam memantau keberadaan orang asing, khususnya di masing-masing wilayah kantor imigrasi di bawah naungan Kemenkumham Jateng.
“Ada divisi keimigrasian Kemenkumham Jateng membawahi enam kantor imigrasi, yakni Kantor Imigrasi Semarang, Surakarta, Wonosobo, Pemalang, Cilacap, dan Kantor Imigrasi Pati. Kami berharap masyarakat ikut andil untuk mengawasi,” kata Esti menjelaskan. (*) AS-2