Beranda Waspada Covid Rapid Test Rentan Dibisniskan, Ombudsman Jateng Minta Digratiskan

Rapid Test Rentan Dibisniskan, Ombudsman Jateng Minta Digratiskan

0
Ilustrasi, pixabay.com

Rapid test idealnya digratiskan karena dinilai sebagai salah satu cara memutus penyebaran Covid-19. Jika tarifnya tak seragam, bisa dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab 


Serat.id – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah meradang karena perbedaan tarif rapid test yang tajam. Perbedaan tarif tersebut rentan menjadi lahan bisnis segelintir oknum untuk mengeruk keuntungan. 

Rapid test kini rentan menjadi lahan bisnis di tengah pandemi Covid-19 yang saat ini belum bisa diatasi,” jelas Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida pada Jumat (10/7/2020). 

Baca juga : Biaya Rapid Test Mandiri Mahal, Sebagian Perantau Enggan Balik

Hasil Rapid Test di PTPYQ2M Nonreaktif, Puskesmas Imbau Tetap Waspada

Layanan Kereta Mulai Beroperasi, Ini Syarat Wajib Calon Penumpang

Menurutnya, rapid test idealnya digratiskan karena dianggap sebagai salah satu cara memutus penyebaran Covid-19. Jika tarifnya masih tak seragam, bisa dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Bahkan, berdasarkan temuan Ombudsman saat inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah rumah sakit dan layanan transportasi, harga rapid test dibandrol dengan harga yang tinggi mencapai Rp 500 ribu per orang. 

Namun di beberapa tempat harga untuk rapid test juga beda-beda. Ada yang Rp 450 ribu, Rp 260 ribu, dan Rp 150 ribu.

Meski sejak terbitnya surat edaran Kementerian Kesehatan terkait hal itu harga rapid test belum bisa merata. 

“Untuk itu pemerintah harus cari solusi. Kalau saya usul digratiskan atau disubsidi agar harganya sama semua. Jika tidak, akan dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab untuk keuntungan bisnis,” tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here