
RUU Omnibus Law yang diloloskan itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat.
Serat.id – Aktivis buruh di Semarang menuding DPR RI di Senayan berkhianat terhadap rakyat. Tudingan itu terkait dewan yang telah menetapkan Omnibus Law dan rancangan undang-undang Cipta Kerja.
“Mereka adalah wakil rakyat yang seharusnya bisa mewakili aspirasi rakyat, bukan menjadi pengkhianat,” kata ketua Federasi serikat pekerja kimia, energi, pertambangan, minyak, gas dan umum (FSP KEP), Jawa Tengah, Ahmad Zainudin, Selasa 14 Juli 2020.
Baca juga : Ini Sikap Buruh Tentang RUU Omnibus Law
Klaster Penularan Covid-19 di Perusahaan, Buruh Desak Pemkot Semarang Terbuka
Belum Melek Tekhnologi, Buruh Jateng Masih Kesulitan Daftar Kartu Prakerja
Menurut Zaenudin, RUU Omnibus Law yang diloloskan itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Hal itu menjadi alasan ia bersama para buruh di Jawa Tengah, menggelar aksi “Topo Pepe Nyandong Pocong”.
“Aksi akan kami gelar selama tiga hari mulai hari ini pukul 10:00, ” kata Zainudin menambahan.
Menurut dia, “Topo Pepe Nyandong Pocong” merupakan rangkaian aksi bertapa di ruang terbuka sebagai bentuk kekecewaan atas sikap pemerintah dan DPR RI. Ia sebagai pegiat buruh, menuntut agar pemerintah dan DPR RI menghentikan sekaligus membatalkan rencana pembahasan Ombubus Law khususnya kluster ketenagakerjaan.
“Sedangkan Nyandong diambil dari istilah Jawa yang bearti meminta atau menuntut,” kata Zainudin menjelaskan.
Ia menjelaskan Pocong bearti mayat atau orang yang sudah mati. Hal itu sebagai gambaran agar hati nuran dan akal fikiran para pejabat tidak mati. (*)