Beranda Kilas Tolak RUU Omnibus Law, Aktivis dan Buruh Kembali Turun ke Jalan

Tolak RUU Omnibus Law, Aktivis dan Buruh Kembali Turun ke Jalan

0
Ilustrasi demonstrasi. (Pixabay.com)

Para buruh dan aktivis di Kota Semarang terus berjuang, turun ke jalan. Mereka RUU Omnibus Law yang dinilai merugikan rakyat

Serat.id – Para buruh dan aktivis di Kota Semarang kembali turun ke jalan, Kamis 16 Juli 2020. Mereka menolak RUU Omnibus Law yang tetap dibahas oleh pemerintah dan DPR.

Aksi pada hari ketiga itu digelar di Bundaran Air Mancur, Jalan Pahlawan Semarang.  “DPR memaksakan kehendak melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law atas usulan pemerintah. Isi RUU tersebut tidak sejalan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Khususnya pada sektor ketenagakerjaan,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas dan Umum (FSP KEP), Jawa Tengah, Ahmad Zainudin.

Baca juga : Buruh Semarang Tuding Wakil Rakyat di Senayan Berkhianat

Sidang pembahasan Omnibus Law di DPR dinilai Cacat Hukum

Ini Sikap Buruh Tentang RUU Omnibus Law

Menurut dia, beberapa poin dalam RUU Omnibus Law itu merugikan masyarakat, di antaranya munculnya aturan yang menghapus upah minimum, memberlakukan upah perjam di bawah upah minimum.

Kemudian, mengurangi nilai pesangon, penggunaan buruh outsorcing dan buruh kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan.

“Waktu kerja yang eksploitatif, menghapus cuti dan menghapus hak upah saat cuti, kemudahan masuknya buruh kasar tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia,” terangnya.

Selain itu, mereduksi jaminan sosial dan mudahnya pemberhentian hubungan kerja (PHK) secara sewenang wenang tanpa izin pengadilan perburuhan serta hilangnya beberapa sanksi pidana untuk pengusaha.

“Apabila tuntutan para buruh tidak dipenuhi, kami akan menggunakan kekuatan masa dengan melakukan aksi bersama,” imbuhnya.

Koordinator lapangan, Aulia Hakim menambahkan, berbagai upaya penolakan dan masukan dilakukan kalangan buruh, termasuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo.

“Presiden menjanjikan pembahasan Omnibus Law ditunda karena adanya Covid-19. Nyatanya DPR tetap membahasnya hingga kini. Dan, Presiden pun mendukungnya,” katanya.

Terakhir, pemerintah melalui Kemnaker membentuk tim teknis yang terdiri atas unsur pekerja 15 orang, Apindo/Kadin 15 orang, dan unsur pemerintah 25 orang. Namun, dia menilai, pembentukan tim teknis tersebut salah satu bentuk kecurangan pemerintah.

“Ternyata tim teknis ini hanya digunakan sebagai alat legalitas untuk menggolkan RUU Omnibus Law,” imbuhnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here