Beranda Kilas Pemberitaan Penggerebegan LGBTQ Memunculkan Stigma Buruk dan Diskrimanitif

Pemberitaan Penggerebegan LGBTQ Memunculkan Stigma Buruk dan Diskrimanitif

0
LGBTQ,pixabay.com
Ilustrasi, pixabay.com

“Judul dan isi berita banyak yang malah mendiskriminasikan orientasi seksual terduga pelaku dan tersangka. Hal ini dapat memperkuat homofobia di masyarakat,”

Serat.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menilai pemberitaan sejumlah media dalam penggeregan  LGBTQ Private Hotspace Event di The Kuningan Suites, dapat memunculkan sitgma terhadap kelompok LGBTQ di Indonesia. Kasus penggerekan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Kamis 3 September lalu juga sangat diskriminatif.

“Judul dan isi berita banyak yang malah mendiskriminasikan orientasi seksual terduga pelaku dan tersangka. Hal ini dapat memperkuat homofobia di masyarakat,” kata Ketua Divisi Gender, Anak dan Kelompok Marginal AJI Jakarta, Nurul Azizah, dalam keterangan resmi yang diterima serat.id, Minggu, 6 September 2020.

Baca juga : Datangi Kantor AJI Semarang, Ini Harapan Kelompok Minoritas Seksual

Ini Kata Rumah Pelangi Indonesia Soal Pemecatan Polisi Gay

Sulitnya Mencari Penghidupan Bagi Mereka

Menurut Nurul, seharusnya media lebih tegas membedakan orientasi seksual dan kasus tersebut. Sedangkan pengungkapan status HIV dari terduga pelaku dapat memperkeruh stigma penyakit tersebut di Indonesia. Stigma tersebut sudah lama menjadi penghambat dalam proses penanganan HIV di Indonesia.

“Bahwa  penanganan HIV seharusnya menjadi tanggung jawab negara, bukan menguatkan kesalahan kelompok lewat pemberitaan,” kata  Nurul menjelaskan.

Ia menganggap jika penanganan terhadap orang HIV ditangani dengan layak dan sesuai prosedur maka penularan virus dapat dikontrol. Adapun berhubungan seksual dengan pengaman juga dapat mencegah penularan HIV.

“Untuk diketahui, orientasi seksual dan perilaku seksual berisiko adalah dua hal yang sangat berbeda. Penting bagi jurnalis untuk memahaminya,” kata Nurul menegaskan.

Pengungkapan status HIV tidak relevan dengan pemberitaan, hal itu mengacu pada Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, riwayat kesehatan seseorang termasuk informasi yang dikecualikan bagi khalayak.

Nurul mengungkapkan bahwa pemberitaan kasus itu hanya menampung keterangan polisi tanpamemberi kesempatan kepada terduga pelaku untuk menjelaskan peristiwa.  Ia turut mendesak media massa berhenti mendiskriminasikan kelompok LGBTQ dalam pemberitaan lantaran pegnghakiman moral  bertentangan dengan  Pasal 8 dalam Kode Etik Jurnalistik. AJI Jakarta juga mendesak Dewan Pers memantau dan menegakkan kode etik profesi, khususnya terkait pemberitaan bagi LGBTQ.

Pengamat media, Roy Thoniago, menilai pemberitaan media dalam kasus itu memberlakukan framing polisi layaknya pahlawan penjaga moral bangsa. Sementara kelompok LGBT dianggap sebagai musuh moral bangsa.

“Hampir seluruh media dengan patuhnya menjadi fasilitator yang baik apa yang diinginkan polisi, mereka menjadikan tempat medianya sebagai display power itu, masalahnya power itu abusive,” ujar Roy dalam diskusi daring yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bertajuk ‘Mengkritisi Pemberitaan Diskriminatif LGBT’, Minggu, 6 September 2020.

Roy menilai kejadian tersebut seakan menunjukkan kemudahan pengumbaran privasi seseorang yang nantinya dapat berlaku pada situasi tertentu tergantung siapa yang dianggap sebagai musuh moral bangsa.

Disamping itu, Roy turut menyarankan bahwa jurnalis yang menulis berita diskriminatif terhadap kelompok LGBT untuk dikenakan sanski baik secara sosial maupun administratif.

“Saya rasa ini bukan kebebasan pers yang kita bela , bukan kebebasan pers yang kita dukug , ini bukan jurnalis yang ingin yang kita teruskan kehidupannya,” ujar Roy menambahkan.

Aktivis Queer Ferminist, Lini Zurlia, menyayangkan sikap jurnalis yang tidak pernah mempertanyakan bahwa seharusnya kejadian tersebut tidak bisa dipidana karena masuk dalam ranah privat. Ia menilai pemberitaan diskriminatif serupa juga digunakan sejak 2017 hingga kini antara lain dalam kasus yang terjadi di Surabaya, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Medan, Jakarta Pusat.

“Dalam kasus di Kuningan tidak ada narkoba ditemukan tidak ada tiketing, sehingga sebenarnya sembilan orang yang ditetapkan tersangka dan lima puluh enam yang digerebek itu mereka adalah korban dari sistem hukum kita, ” ujar Lini. 

Menurut Lini  pemberitaan diskriminasi yang ditulis oleh jurnalis dipengaruhi tiga hal, antara lain norma yang diajarkan, nilai yang dianut jurnalis serta kekerasan patriarkal yang dihidupi jurnalis. (*)

— catatan redaksi —

Kami meralat atribusi dari Roy Thaniago yang sebelumnya tertulis “pengamat media dari Remotivi’ menjadi “pengamat media” karena yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja di Remotivi. Kami mohon maaf atas kekeliruan ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here