Beranda Kilas Surat Telegram Kapolri, Pegiat Hukum Menilai Polisi Memihak Investor

Surat Telegram Kapolri, Pegiat Hukum Menilai Polisi Memihak Investor

0
Ilustrasi, pixabay.com

Surat itu berisi perintah antisipasi kegiatan aksi unjuk rasa buruh, terkait penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Serat.id – Surat Telegram (STR) Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 yang diterbitkan pada 2 Oktober 2020, dinilai sikap kepolisian yang ambigu dan memihak investor daripada masyarakat luas.

STR yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Operasi Imam Sugianto atas nama Kapolri tersebut, berisi perintah antisipasi kegiatan aksi unjuk rasa buruh, terkait penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

“Telegram itu untuk mencegah masyarakat yang masih menolak Omnibus Law, jadi Polisi melakukan segala upaya untuk meredam aksi penolakan tersebut,” kata Pegiat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Cornelius Gea, Senin 5 Oktober 2020.

Baca juga : Sejumlah Celah Aturan Ini Menjadikan Polisi Srobot Jabatan Sipil

Tanggapi Hoaks, Undip Lapor ke Polisi

Penganiayaan Pegiat Anti Korupsi di Purworejo, Polisi Panggil Sejumlah Saksi

Ia mengaku heran terhadap STR yang beredar, karena Polisi berusaha mencegah masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya. Ia menilai beredarnya surat itu menunjukkan Kepolisian secara terang-terangan sebagai pelindung dari investor asing yang menindas rakyat dengan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang rencanya akan disahkan 8 Oktober mendatang.

“Lebih aneh lagi di STR itu polisi mengancam akan pidanakan massa aksi dengan UU Karantina Kesehatan. Padahal mal yang buka dan mengundang keramaian dan menjadi kalster tidak di pidanakan,” kata Cornel menambahkan.

Ia membandingkan larangan protes lewat surat edaran kepolsian itu dengan aksi bagi-bagi bantuan sosial yang jelas mengundang kerumunan dan melanggar UU Karantina Kesehatan. Kebijakan bantuan sosial yang berdampak pada kerumunan di kantor pos melanggar aturan tidak ditindak, namun masyarakat yang melakukan aksi penolakan Omnibus Law malah di ancam UU tersebut.

“bkanya Polri diberi tugas oleh konstitusi dalam pasal 13 UU nomor 9 tahun 1998, untuk memberikan perlindungan keamanan kepada masyarakat yang mau menyampaikan pendapat di muka umum,” kata Cornel menegaskan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polisi Daerah Jawa Tengah, Iskandar, belum menyampaikan keterangan, saat diminta konfirmasi mengenai Surat Telegram Kapolri itu. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here