Beranda Kilas Terdapat 17 Aduan Pelecehan Seksual Selama Demonstrasi Protes Omnibus Law

Terdapat 17 Aduan Pelecehan Seksual Selama Demonstrasi Protes Omnibus Law

0
Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual

Pelecehan seksual masih saja terjadi bahkan di kalangan rekan seperjuangan sendiri.

Serat.id – Koalisi Masyarakat Sipil  Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) menyebut ada 17 pengaduan pelecehan seksual selama aksi demonstrasi memprotes pengesahan Omnibus Law undang-undang Cipta Kerja. Hal itu membuktikan pelecehan seksual masih saja terjadi bahkan di kalangan rekan seperjuangan sendiri.

“Pelecehan seksual selama aksi “BatalkanOmnibuslaw” terjadi diberbagai daerah di Indonesia, seperti Semarang, Tegal, Jakarta, Gorontalo, Surabaya dan Yogyakarta. Kami telah menerima sebanyak 17 laporan melalui DM,” tulis siaran pers KOMPAKS yang diterima Serat.id, Rabu, 14 Oktober 2020.

Baca juga : FIB Undip Bentuk Tim Ad Hoc Tangani Kasus Pelecehan Seksual

UIN Walisongo Akan Terbitkan Regulasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Jurnalis Anti Kekerasan Sayangkan Pencabutan RUU PKS Dari Prolegnas

Data yang diterima di pos koordinasi Koalisi Masyarakat Sipil  Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) meyebut sebagian besar korban adalah perempuan yang berasal dari masa aksi, anggota tim medis dan jurnalis. “pelecehan seksual yang dialami antara lain, fisik maupun non fisik,” tulis siaran itu.

Pelecehan fisik tersebut disentuh, diremas di bagian tubuh secara sengaja. Sedangkan yang non fisik Fisik seperti catcalling, tatapan mesum, menertawakan cara berpakaian, mengobjektifikasi bagian tubuh, melontarkan kata-kata mesum, tak senonoh dan seksis, penguntitan atau diikuti orang tidak dikenal, pengambilan foto tanpa izin dan komentar seksis di media sosial.

Dari laporan yang diterima, pelaku terdiri dari tiga golongan, yaitu masa aksi, polisi, serta orang yang tidak diketahui perannya namun ada di lokasi aksi. “Pada tiap laporan, korban mampu menjelaskan secara detail ciri-ciri pelaku, seperti pakaian yang dikenakan pelaku pada saat kejadian. Namun korban sulit mengenali wajah pelaku,”

Tim Penerima Aduan, Yuri Muktia menyatakan perlunya kesadaran masa aksi melakukan sesuatu dan mengintervensi saat mereka melihat ada pelecehan seksual terjadi apapun bentuknya. “Para koordinator lapangan tidak boleh toleran terhadap pelaku, dan setiap organisasi atau kolektif harus memiliki semacam aturan yang ramah gender,” kata Yuri.

Cara mampu mengkonsolidasikan sebelum aksi berlangsung agar semua pihak dapat mengikuti aksi dengan aman dan tanpa ketakutan.

Menurut Yuri, pengakuan salah satu korban dalam aduan tersebut menunjukan ruang publik atau lokasi demonstrasi justru kerap dianggap memicu terjadinya aksi pelecehan tersebut. “Saat ini kita membentuk support grup untuk para korban, nantinya kita akan terus memantau apa saja yang dibutuhkan korban dan akan kita bantu untuk mencari solusinya,” katanya.

Ia menyayangkan proses hukum akan sulit karena kebanyakan dari korban tidak mengenali pelaku, hanya menyebutkan ciri-cirinya saja. “Jadi kita fokuskan di pemulihan psikis korbannya dahulu, tujuannya untuk pulih bersama dan saling menguatkan,” katanya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here