Beranda Kilas Puluhan ASN Tak Netral selama Pilkada

Puluhan ASN Tak Netral selama Pilkada

0
Ilustrasi, pixabay.com

Bawaslu telah mengirimkan rekomendasi terkait pelanggaran tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) untuk diberikan sanksi.

Serat.id – Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan 79 aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral pada Pilkada 2020.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiuddin mengungkapkan, dari temuan tersebut  Bawaslu telah mengirimkan rekomendasi terkait pelanggaran itu kepada Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) untuk mengeluarkan sanksi. 

“Bawaslu Jateng sudah menangani kasus ketidaknetralan ASN pada Pilkada 2020 dalam berbagai bentuk, seperti hadir dalam kampanye, menulis status di media sosial dan dukungan terhadap salah pasangan calon,” ungkap Rofiuddin di Semarang, Kamis (5/11/20).

Baca juga : Bawaslu Ungkap Potensi Sengketa Pilkada

Pilkada 2020, Ini Pesan Bawaslu Jateng Jelang penetapan Paslon

Pademi Covid-19, Muhammadiyah Jateng Usulkan Pilkada ditunda

Menurut dia, ASN seharusnya menerapkan sikap profesional dan tidak ikut dalam politik praktis serta lebih mengutamakan pelayanan publik. Hal itu seperti diatur dalam  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Kan sudah ada UU soal pilkada bahwa ASN agar Netral,” katanya. 

Ia mengimbau ASN agar bersikap netral dan tidak memihak terhadap salah satu kandidat, agar tak menimbulkan penurunan pelayanan publik dan meminimalisasi adanya korupsi di kalangan ASN. 

“ASN itukan juga contoh masyarakat, terapkan betuk kode etik yang ada,” imbuhnya. 

Dari data yang dihimpun ada 79 ASN di Jateng yang tidak netral dan 62 orang di antaranya telah ditindaklanjuti oleh KASN. (*)

TIDAK ADA KOMENTAR