Beranda Kilas Sejumlah Cara Agar Kampus Bebas Kekerasan Seksual

Sejumlah Cara Agar Kampus Bebas Kekerasan Seksual

0
Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual

Prinsip pencegahan di kampus juga harus diimbangi dengan menyediakan panduan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mudah ditemukan di banyak tempat.

Serat.id – Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nizam mengatakan terdapat empat hal  yang bisa dilakukan agar kampus bebas dari kekerasan seksual. Pertama. Nizam mengatakan promosikan kampus sehat, sebagai wujud gaya hidup melalui edukasi untuk memahami sexual harassment.

“Ini bagian penting dari program pengenalan mahasiswa baru,” ujar Nizam dalam diskusi daring yang digelar Kemendikbud bertajuk “Kampus Merdeka dari Kekerasan Berbasis Gender”, Sabtu, 28 November 2020.

Baca juga : UIN Walisongo Akan Terbitkan Regulasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Kekerasan Seksual Masih Tinggi Saat Pandemi

Ini Langkah Mengungkap Dosen Mesum di Kampus Undip

Menurut Nizam, prinsip pencegahan di kampus juga harus diimbangi dengan menyediakan panduan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mudah ditemukan di banyak tempat. Adapun prinsip kedua ialah lapor,  yang diwujudkan dalam bentuk  kejelasan, kemudahan serta keamanan bagi pelapor maupun terlapor.

“Kemudian ketiga yakni lindungi, yang diwujudkan dalam bentuk pelapor dan penyintas mendapat pendampinganbaik dukungan psikologi, kesehatan, serta advokasi kepastian pelaporan mereka terlindungi dan tertangani dengan baik,” kata Nizam menambahkan.

Sedangkan prinsip keempat  tindaklanjut, (agar) kejelasan mekanisme dan tindak lanjut dari setiap laporan yang masuk. Termasuk kejelasan sanksi atas pelanggaran yang berefek jera dan menjadi bagian pencegahan (kekerasan seksual) ke depan.

Kemendikbud hingga kini sedang berupaya menyiapkan payung hukum dalam bentuk Permendikbud untuk agar kampus bebas dari perundungan dan kekerasan seksual. Bahkan, Kemendikbud telah meminta pernyataan rektor agar berkomitmen menciptakan kampus sehat yang menjadi salah satu bagiannya menciptakan  kampus bebas dari kekerasan seksual dan perundungan.

Selain itu Nizam menjelaskan, Pusat Penguatan Karakter Kemendikbud juga sedang menyiapkan program dan intervensi kementerian untuk anti radikalisme, kekerasan seksual dan perundungan.

“Masyarakat yang bebas dari kekerasan seksual, bebas dari perundungan, kita mulai dari kampus sehat secara holistik,” katanya.

Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Alimatul Qibtiyah, menyebut meski pendidikan dilakukan secara daring, tidak menutup terjadinya kekerasan seksual. “Ini dibuktikan Komnas Perempuan sejak bulan Januari hingga bulan Oktober telah  menerima 15 aduan yang berasal dari institusi pendidikan,” kata Qibtiyah.

Menurut dia, pelapor yang berasal dari universitas menjadi yang paling dominan dengan 14 aduan. Sedangkan aksi pelaku kekerasan seksual sering memanfaatkan kerentanan, ketergantungan dan kepercayaan korban kepada pelaku.

“Tidak mudah bagi perempuan korban kekerasan seksual untuk melaporkan kekrasan yang dialaminya,” ujar Qibtiyah.

Saatnya Penyintas Kekerasan Seksual Bersuara

Ia berharap kampus dapat menerapkan sembilan prinsip mekanisme penanganan korban Kekerasan Berbasis Gender (KBG) antara lain penanganan sesuai dengan bentuk dan jenis kekerasan, partisipasi korban, menjaga kerahasiaan korban, tidak menghakimi, berlandaskan teologi, pemberdayaan dan perlindungan, non diskriminasi, berkeadilan gender, berkelanjutan, empati.

 “Masih banyak lembaga termasuk kampus yang belum mempunya SOP ataupun kadangkala (peraturannya sudah ada namun) belum terimplementasikan dengan baik,” katanya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here