Beranda Kilas Sidang uji UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Ini Kata Ahli

Sidang uji UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Ini Kata Ahli

0
Ilustrasi, pixabay.com

Penjelasan dua saksi ahli itu menegaskan pentingnya ada pembatasan dalam kewenangan pemerintah dalam melakukan pemblokiran internet.

Serat.id- Dr. Oce Madril, S.H., M.A. Ahli bidang hukum administrasi negara menyatakan wewenang pemerintah untuk memutus akses elektronik sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat (2b) UU ITE merupakan sebuah wewenang untuk melakukan perbuatan tindakan hukum.

“Sebab, pelaksanaan kewenangan tersebut dapat menimbulkan hak dan kewajiban serta berkonsekuensi hukum bagi pihak-pihak tertentu,” kata Oce, saat alam sidang permohonan uji materiil Pasal 40 ayat (2b) Undang – Undang nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaski Elektronik (UU ITE), Selasa, 15 Agustus 2020 siang tadi.

Baca juga : Sikap Pemerintah Banding Putusan Blokir Internet disayangkan

Meski ditentang, Pemblokiran Internet di Papua dan Papua Barat Berlanjut

LBH Pers Siap Advokasi Pemberitaan Putusan Gugatan Pemblokiran Akses Internet

Oce menyebut perlunya sebuah ketentuan yang mewajibkan adanya penerbitan sebuah ketetapan atau keputusan tertulis sebelum pemerintah melakukan pemutusan akses. Menurut Oce  pelaksanaan wewenang Pemerintah untuk memutus akses elektronik seharusnya didahului dengan adanya sebuah penerbitan keputusan pemerintahan.

Hal tersebut dimaksudkan untuk menjamin adanya pelaksanaan kewenangan yang berdasarkan prinsip good governance, due process of law. “Memberikan kepastian hukum, perlindungan terhadap hak asasi manusia, dan pencegahan penyalahgunaan wewenang,” kata Oce menjelaskan.

Sedangkan ahli bidang hak asasi manusia Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H., M.A menegaskan pentingnya perlindungan hak – hak digital sebagai bentuk hak atas kebebasan berekspresi, kebebasan pers dan hak atas informasi yang telah tegas dijamin dalam UUD RI 1945.

“Perlindungan hak-hak digital sangat berkaitan dengan landasan hak atau kebebasan yang dirumuskan dalam doktrin hukum HAM Pasal 19, baik Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 19 Kovenan International tentang Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005.,” kata Herlambang.

Terkait penjelasan mengenai pembatasan hak asasi manusia, Herlambang menjelaskan bahwa rumusan dalam pasal 40 ayat (2b) UU ITE sesungguhnya merupakan rumusan pasal yang tidak jelas, terutama terkait dengan standar acuan pembatasannya, wewenang yang melekat pada penyelenggara pemerintahannya.

“Dan bagaimana upaya menyelesaikan masalah hukum bila terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang pemulihan atas pemblokiran konten internetnya,” kata Herrlambang menjelaskan.

Menurut dia, tak adanya rumusan mekanisme dalam realisasi kewajiban yang ditentukan dalam undang-undang, berpotensi dalam prakteknya terjadi penyalahgunaan wewenang dan ini menciderai prinsip negara hukum.

Kuasa Hukum Pemohon, Rizki Yudha mengatakan, penjelasan dua saksi ahli itu menegaskan pentingnya ada pembatasan dalam kewenangan pemerintah dalam melakukan pemblokiran internet. “Dari keterangan dua ahli terkait hak asasi manusia dan hukum administrasi negara itu dapat menyampaikan pesan kepada publik dan seluruh pihak-pihak lainnya bahwa besarnya kewenangan pemerintah untuk memutus akses elektronik kiranya perlu untuk ditinjau ulang agar kedepannya tidak diterapkan secara sewenang–wenang,” kata Rizki Yudha.

Permohonan uji materiil terhadap Pasal 40 ayat (2b) Undang – Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaski Elektronik ini diajukan oleh koalisi organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari LBH Pers, AJI Indonesia, YLBHI, Elsam, SAFEnet, KontraS, Yayasan Satu Keadilan, dan ICJR. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here