Beranda Kilas Gelar Aksi di MK, KSPI Minta Pembatalan UU Cipta Kerja dan Kenaikan...

Gelar Aksi di MK, KSPI Minta Pembatalan UU Cipta Kerja dan Kenaikan Upah Sektoral

0
Ilustrasi demonstrasi. (Pixabay.com)

Materi gugatan mencakup 12 isu, meliputi Upah minimum, pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT), pekerja alih daya (outsoucing), waktu kerja, cuti, PHK, penghapusan sanksi pidana, TKA, jaminan sosial, dan pelaksana penempatan tenaga kerja.

Serat.id– Ratusan buruh yang tergabung di dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar unjuk rasa di Mahkamah Konstitusi dan serentak di 24 provinsi lain pada Rabu 16 Desember 2020.  Masa aksi mengusung dua tuntutan, meliputi pembatalan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan yang kedua dan menaikan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021.

“Aksi kami lakukan dengan menerapkan fisical distancing, bertepatan dengan sidang lanjutan judicial review terkait dengan omnibus law UU Cipta Kerja,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, Rabu 16 Desember 2020.

Baca juga : KSPI : Buzer dikerahkan Untuk Degradasikan Perlawanan Menolak Omnibus Law

Undang-undang Cipta Kerja Perparah Krisis Masyarakat

Tuntut Kenaikan UMK, Buruh Akan Datangi Istana

Selain uji materiil yang saat ini sudah memasuki persidangan ketiga, KSPI juga mengajukan uji formil secara resmi yang sudah didaftarkan per tanggal 15 Desember 2020. Untuk uji materiil, materi gugatan mencakup 12 isu, yang meliputi: Upah minimum, pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT), pekerja alih daya (outsoucing), waktu kerja, cuti, PHK, penghapusan sanksi pidana, TKA, jaminan sosial, dan pelaksana penempatan tenaga kerja.

“Sementara untuk uji formil, kami meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan keseluruhan karena dalam proses penyusunannya terdapat banyak kejanggalan,” kata Said Iqbal menambahkan.

Selain menolak omnibus law UU Cipta Kerja, dalam aksinya kaum buruh juga menuntut agar UMSK tahun 2021 tetap naik.  

Menurut Said Iqbal, jika UMSK 2021 tidak naik, hal itu akan menciderai rasa keadilan kaum buruh. Terlebih lagi UMSK berlaku untuk jenis industri tertentu yang dinilai memiliki kemampuan untuk membayar upah buruh lebih baik dibandingkan dengan kebanyakan industry yang lain.

Iqbal menolak pendapat bahwa tahun 2021 UMSK sudah tidak bisa lagi ditetapkaan karena sudah dihapus dalam UU Cipta Kerja. Ia menjelaskan Karena di dalam Pasal 82 angka 68 UU Cipta Kerja menyebutkan, bahwa untuk pertama kali upah minimum yang berlaku, yaitu upah minimum yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan pelaksanaan UU No 13 Tahun 2003 yang mengatur mengenai pengupahan. Sementara dalam peraturan pelaksanaan UU No 13 Tahun masih dikenal istilah upah minimum sektoral kabuaten dan kota.

“Bukan berarti kami setuju dengan omnibus law, tetapi kami meminta agar aturan jangan seenaknya mempermainkan hak-hak buruh,”katanya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here