
Hasil Cycle threshold atau nilai dalam hasil tes swab tes real time reverse-transcriptase polymerase chain reaction
Serat.id – Kepala Departemen Biologi Molekuler Fakultas Kedokteran Unika Soegijapranata Semarang, dokter Sugeng Ibrahim mendesak Rumah Sakit memperlihatkan hasil Cycle threshold (CT) atau nilai dalam hasil tes swab tes real time reverse-transcriptase polymerase chain reaction (real time RT-PCR). Hal itu menjadi hak untuk diketahui pasien Covid-19.
“Saya khawatir jangan-jangan mana kala pasien dibilang positif tapi tidak diberi CT-Valuenya (nilai CT PCR) jangan jangan pemeriksaannya inkonklusif, jangan-jangan pemeriksaannya gagal,” kata Sugeng Ibrahim dalam Rakor Klinis Penanganan Coivd-19 Faskes (Puskesmas, Klinik, Laboratorium) Kota Semarang yang digelar secara daring oleh Dinas Kesehatan Kota Semarang, Selasa, 29 Desember 2020.
Baca juga : Stasiun Poncol Kini Buka Layanan Rapid Test Antigen
Rapid Test Rentan Dibisniskan, Ombudsman Jateng Minta Digratiskan Hasil
Rapid Test di PTPYQ2M Nonreaktif, Puskesmas Imbau Tetap Waspada
Sugeng menerima aduan dari salah satu pasien Covid-19 di Semarang yang telah melakukan pemeriksaan PCR di salah satu Rumah Sakit selama tiga kali, dalam aduan itu menyebutkan setiap kali pemeriksaan rumah sakit enggan memberikan nilai hasil CT. “Padahal, dengan pasien yang mengetahui hasil nilai CTnya maka ia dapat mengevaluasi jumlah virus di dalam tubuhnya atau viral load,” kata Sugeng menambahkan.
Sugeng menjelaskan berdasarkan penelitian yang dilakukan dr. Cevic dan Profesor Singanayagam yang diterbitkan Oktober 2020 pada British Medical Journal, hasil nilai CT diduga berhubungan dengan kemampuan menularkan virus. Semakin tinggi nilai CT, maka semakin rendah kemungkinan dapat menularkannya. Nilai CT yang menunjukkan angka 35 resiko penularannya makin mengecil, sementara nilai CT diatas angka 40 itu sama sekali tidak menularkan.
“Pada hari 10 atau lebih setelah gejala muncul sangat kecil kemungkinan ditemukan virus yang masih menular terlepas berapapun hasil ct-value PCR pasien, kecuali pada penderita gejala berat,” kata Sugeng menjelaskan.
Menurut dia, bagi pasien Covid-19 dengan gejala berat masa penularan bisa lebih lama hingga 20 hari. Meski begitu studi penelitian hasil nilai CT telah dipublikasikan, ia meminta pasien tidak gegabah membuat keputusan sendiri. Sugeng juga berharap masyarakat tetap mematuhi protokol 3M menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan.
“Untuk memutuskan apakah seseorang masih dapat menularkan atau tidak tetap harus mengikuti pertimbangan dokter,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Abdul Hakam, mengatakan berdasarkan kesepakatan dengan para ahli laboratorium di Kota Semarang, hasil nilai CT-Value tidak bisa dijadikan satu-satunya patokan dalam memulangkan pasien Covid-19 atau menempatkan pasien Covid-19 dalam status sembuh.
“Patokan yang dia membuat itu pulang (Dinkes Kota Semarang) yakni, gejala klinis, pemeriksaan fisik harus selesai, HDRSnya (Hammilton Depression Rating Scale atau skala penilaian Hamilton untuk depresi) harus oke, yang keempat CT-Valuenya diatas 40,” kata Hakam. (*)