Kedua pasangan pemimpin AJI Indonesia itu sama-sama berlatar belakang sebagai pegiat pekerja media
Serat.id – Sasmito Madrin dan Ika Ningtyas terpilih menjadi pasangan ketua umum dan sekretaris jenderal AJI Indonesia periode 2021-2024 pada Kongres XI AJI 2021 yang berakhir pada Selasa, 2 Maret 2021 kemarin.
Kedua pasangan pemimpin AJI Indonesia itu sama-sama berlatar belakang sebagai pegiat pekerja media. Tercatat Sasmito Madrin pernah menjadi ketua serikat pekerja saat menjadi jurnalis KBR, 68H, ia juga menjadi ketua Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) sebuah lembaga federasi pekerja media yang didinisasi AJI Indonesia. Terakhir Sasmito menjadi ketua divisi advokasi AJI Indonesia sebelum terpilih menjadi ketua umum di lembaga tersebut.
Sedangkan Ika Nintyas yang pernah menjadi ketua AJI Jember telah aktiv di serikat pekerja dan koresponden Tempo (Sepak@t) sejak organisasi itu didirikan. Ika dan Sasmito sebelumnya terlibat gerakan pendirian organisasi pekerja media di daerah, seperti Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) di Kota Semarang.
Baca juga : PHK Saat Pandemi, AJI Indonesia : Perusahaan Media Jangan Sewenang-wenang
AJI Indonesia Kembali Serukan Jurnalis meningkatkan Keselamatan
Jurnalis Tak Tepat dimasukan Penerima JPS, Ini Penjelasan AJI Indonesia
Dalam kongres ke XI Sasmito-Ika berhasil meyakinkan utusan yang memberi dukungan 119 suara, dari total 228 suara sah, sedangkan pasangan Revolusi Riza-Dandy Koswara yang meraih 109 suara.
Sasmito, kini menjadi jurnalis Voice of America itu mengatakan tantangan jurnalis ke depan cukup besar. Mulai dari rezim yang otoriter, regulasi yang mengancam dan banyaknya kasus kekerasan.
“Dari segi ekonomi juga kita banyak tantangan. Selain pademi, juga ada disrupsi digital,” kata Sasmito.
Tercatat Konggres XI AJI lewat daring menghasilkan sejumlah resolusi mulai soal kebebasan pers, profesionalisme dan kesejahteraan. Dari aspek kebebasan pers, resolusi kongres menggarisbawahi sejumlah kebijakan yang mengancam kebebasan pers dari regulasi seperti KUHP dan Undang Undang Informasi Elektronik.
Sedangkan tantangan sektor kesejahteraan bagaimana memperkuat implementasi regulasi dan memonitoring kepatuhannya di perusahaan media. Kongres AJI XI ini juga mengubah sejumlah kebijakan, salah satunya dimasukkannya klausul kasus kekerasan seksual sebagai kategori pelanggaran berat. Pasal soal kekerasan seksual juga dimasukkan dalam Kode Perilaku Anggota AJI. Berbeda dengan ketentuan di Anggaran Rumah Tangga AJI, kasusnya diperiksa dengan Kode Perilaku jika ada unsur pengaruh profesinya sebagai jurnalis dari kekerasan tersebut. (*)