“Dewan Pers mengeluarkan surat dengan nomor 187/DP-K/III/2020 yang menyatakan tulisan Asrul itu adalah produk jurnalis,”

Serat.id – Koalisi Pembela Kebebasan Pers (KPKP) menilai dakwaan yang dituduhkan kepada jurnalis berita.news, Muhammad Asrul, jauh dari fakta. Apa lagi sudah ada keluar surat dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa tulisan Asrul itu merupakan produk jurnalistik.
“Dakwaan yang ditujukan kepada Asrul tidak benar dan tidak sesuai dengam fakta-fakta yang kami temukan. Buktinya, Dewan Pers mengeluarkan surat dengan nomor 187/DP-K/III/2020 yang menyatakan tulisan Asrul itu adalah produk jurnalis,” kata Ketua KPKP, Sofyan Basri, dalam keterangan resmi, yang diterima serat.id, Rabu 17 Maret 2021.
Berita terkait : Jurnalis Kembali Dikriminalsiasi, Kali Ini Menimpa Muhammad Asrul
Sofyan meminta agar hakim membebaskan Asrul tanpa syarat demi kejujuran dan keadilan Asrul sebagai warga negara. “Kami minta Asrul dibebaskan tanpa syarat. Hanya itu tuntutan kami dan agar ini menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi jurnalis yang dikriminalisasi,” kata Sofyan menambahkan.
Baca juga : Pengalihan Sidang, Babak Baru Skenario Kriminalisasi Jurnalis Diananta
Kekerasan Jurnalis Yang Terus Berulang dan Diabaikan Negara
Kriminalisasi Diananta, AJI Mendesak Kejaksaan Hentikan Penuntutan
Tercatat sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Luwu Raya menggelar aksi damai saat sidang Muhammad Asrul berlangsung di Kantor Kejaksaan Pelopo. Aksi damai itu dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada Asrul.
“Kami datang ke sini untuk memberikan dukungan kepada Asrul. Demi keadilan maka seharusnya Asrul dibebaskan dari segala tuntutan. Apalagi ini bukan ranah pidana,” kata Koordinator Solidaritas Jurnalis Luwu Raya, Saldy.
Ia menyatakan prihatin terhadap kriminalsiasi terhadap Asrul. Kehadirannya bersama Koalisi Pembela Kebebasan Pers (KPKP) untuk mengawal kasus yang menjerat Jurnalis berita.news, Muhammad Asrul yang sengaja dikriminalisasi oleh Farid Kasim Judas yang juga anak dari Walikota Palopo, Judas Amir. (*)