Beranda Kilas LPSK Proaktif Temui Nurhadi, Jurnalis Korban Penganiayaan

LPSK Proaktif Temui Nurhadi, Jurnalis Korban Penganiayaan

0

“Kami putuskan untuk proaktif, meski belum ada permohonan tapi sudah datang untuk bertemu saksi dan korban, serta mendalami peristiwanya,”

AJI Indonesia/Serat.id

Serat.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menjamin perlindungan terhadap Nurhadi, jurnalis Tempo yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan saat menjalankan tugas jurnalistik beberapa waktu lalu.  LPSK datang ke Surabaya dipimpin oleh Wakil Ketua Edwin Partogi Pasaribu, Selasa (30/3/2021) malam.

“Kami putuskan untuk proaktif, meski belum ada permohonan tapi sudah datang untuk bertemu saksi dan korban, serta mendalami peristiwanya,” kata Edwin.

Berita terkait : Derita Jurnalis Nurhadi, Disekap Dipukuli Saat Bertugas

Selain menggali kronologi penyekapan dan penganiayaan, LPSK juga menggali informasi seputar proses hukum yang sudah berlangsung.

Menurut Edwin, dalam pertemuan itu Nurhadi setuju untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.  “Karena perlindungan itu sifatnya sukarela, jadi LPSK tidak bisa memberikan perlindungan begitu saja pada saksi dan korban tanpa ada permohonan, tanpa ada kesediaan dari korbannya untuk diminta dilindungi,” kata Edwin menjelaskan.

Baca juga : Kekerasan Jurnalis Yang Terus Berulang dan Diabaikan Negara

AJI Ternate Kecam Kekerasan Jurnalis Malut Post

Tahun 2020, Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Tertinggi Pascareformasi

Setelah Nurhadi mengajukan permohonan perlindungan, selanjutnya lembaga tersebut bakal menelaah dan investigasi serta berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur. LPSK juga berencana bertemu Kapolda Jawa Timur, hari Rabu 31 Maret 2021 (hari ini) untuk mengonfirmasi proses hukum yang sedang berlangsung.

LPSK menegaskan perlindungan tidak hanya akan diberikan kepada Nurhadi, tetapi juga kepada saksi mata. Ia minta jika ada saksi lain yang membutuhkan perlindungan agar mengajukan permohonan. “Kami akan mendalami permohonan tersebut. Prinsipnya kami terbuka untuk siapa saja dalam sebuah peristiwa yang membutuhkan perlindungan,” kata Edwin menegaskan.

Terkait bentuk perlindungan yang akan diberikan, LPSK akan mempelajari situasi yang berkembang. Bila diperlukan, dapat ditempatkan di safe house atau rumah aman. Menurut edwin, Safe house itu sudah perlindungan paling tinggi. Terlindung sudah tidak bisa lagi keluar rumah dalam rangka menjaga keselamatan jiwanya.

Kadiv Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir mengapresiasi kedatangan LPSK dan berharap agar LPSK akan memberikan perlindungan kepada Nurhadi.

“Tentu kami mengapresiasi kedatangan LPSK dan berharap mereka turun tangan untuk memberikan perlindungan yang diperlukan bagi korban,” Kata Fatkhul Khoir.

Jurnalis Tempo, Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu (27/3/2021) malam. Di sana, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat itu di lokasi sedang berlangsung pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Dalam peristiwa tersebut, Nurhadi tak hanya dianiaya oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang. Pelaku juga merusak sim card di ponsel milik Nurhadi serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.

Nurhadi sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, dan LBH Pers. Di hari yang sama setelah melaporkan peristiwanya ke polisi, Nurhadi menjalani visum di RS Bhayangkara, Surabaya.  (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here