Beranda Kilas Upaya Wawancara Nurhadi ke Angin Prayitno Aji Sesuai Kode Etik Jurnalis

Upaya Wawancara Nurhadi ke Angin Prayitno Aji Sesuai Kode Etik Jurnalis

0

Sayangnya langkah Nurhadi justru berujung kekerasan dan masuk bagian dari menghalangi jurnalis yang dilindungi undang-undang pers.

AJI Indonesia/Serat.id

Serat.id – Pemimpin Redaksi Tempo.co, Setri Yasra mengatakan upaya wawancara Nurhadi ke Angin Prayitno Aji  sesuai kode etik jurnalis. Namun sayangnya langkah Nurhadi justru berujung kekerasan dan masuk bagian dari menghalangi jurnalis yang dilindungi undang-undang pers.

“Saya sampaikan ke penyelidik bahwa kedatangan Nurhadi ke lokasi tersebut adalah untuk memberikan kesempatan kepada Angin Prayitno Aji memberikan hak jawabnya seputar kasusnya yang kini sedang ditangani KPK,” kata Setri, usai dimintai keterangan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim, Rabu 14 April 2021 kemarin.

.Menurut Setri, wawancara menemui narasumber yang dilakukan Nurhadi adalah upaya untuk menegakkan kode etik jurnalistik. “Sebab dalam kode etik disebutkan bahwa wartawan harus membuat berita secara berimbang, cover both side,” ujar Setri Yasra yang didampingi tim pengacara dari Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis.

Berita terkait : Mahfud MD Pastikan Pengusutan Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi

LPSK Proaktif Temui Nurhadi, Jurnalis Korban Penganiayaan

Derita Jurnalis Nurhadi, Disekap Dipukuli Saat Bertugas

Sedangkan kedatangan Nurhadi ke lokasi tersebut adalah untuk memberikan kesempatan kepada Angin Prayitno Aji memberikan hak jawabnya seputar kasusnya yang kini sedang ditangani KPK. Hal itu sesuai standar tempo.co yang menegakkan kode etik jurnalistik.

Di hadapan penyelidikan Setri Yasra banyak diminta informasi seputar penugasan Nurhadi oleh redaksi Tempo ke resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan anak Kombes Ahmad Yani di Surabaya.

Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 7 jam, mulai pukul 12.30 WIB hingga sekitar pukul 19.30 WIB. Selama itu, Setri Yasra dicecar 29 pertanyaan oleh penyelidik. Setri Yasra kemungkinan juga merupakan saksi terakhir yang dimintai keterangan oleh penyelidik sebelum mereka mulai melakukan gelar perkara.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa dan meminta keterangan dari berbagai pihak, antara lain Nurhadi, saksi mata, redaktur Tempo, Dewan Pers, dan Ketua AJI Surabaya.

 “Jadi dalam hal ini, justru yang dilakukan oleh Nurhadi dengan mendatangi lokasi resepsi adalah hal yang memang harus dilakukan untuk memberikan kesempatan berbicara kepada tersangka,” kata Setri menegaskan.

Kepada wartawan, Setri juga menyampaikan harapannya agar kasus kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis Nurhadi ini menjadi momentum untuk konsolidasi nasional.  Meskipun Nurhadi wartawan Tempo dan anggota AJI, tetapi jangan diartikan ini hanya masalah untuk Tempo dan AJI saja.

“Semua pihak yang peduli pada kemerdekaan pers, ini saatnya berkonsolidasi untuk mendorong terwujudnya pers yang independen,” katanya.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya Eben Haezer mengatakan kekerasan yang dialami oleh Nurhadi adalah representasi dari situasi pers di Indonesia yang masih berada di bawah bayang-bayang kekerasan.

“Apa yang dialami Nurhadi, bisa terjadi pada wartawan di mana saja, apapun medianya dan apapun organisasi profesinya. Jadi benar kalau memang ini seharusnya dijadikan momentum untuk mewujudkan konsolidasi untuk mendorong penegakan kemerdekaan pers di Indonesia,” kata Eben.

Dalam waktu dekat, Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis akan menggelar pertemuan dengan banyak elemen untuk berkonsolidasi merumuskan tawaran-tawaran kebijakan yang dapat diadopsi oleh pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan agar kemerdekaan pers terjamin.

Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis sendiri saat ini beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Federasi KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.

“Kami akan mengajak berbagai elemen, baik organisasi profesi jurnalis maupun organisasi-organisasi pro demokrasi untuk berkonsolidasi dan merumuskan tawaran kebijakan. Setidaknya bisa mendorong Kapolri untuk membuat Perkap yang isinya bertujuan untuk mendorong perlindungan terhadap kerja-kerja Jurnalistik dan penguatan implementasi Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999,” kata Eben menjelaskan. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here