Jumat, Agustus 29, 2025
26.7 C
Semarang

Kepala Sekolah Swasta di Jateng Minta Tak Ada Pembedaan Sekolah

Ilustrasi, pixabay.com

Serat.id – Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Provinsi Jawa Tengah minta agar pemerintah tak membedakan kebijakan antara sekolah swasta dan negeri. Permintaan itu dilakukan dengan  menggelar protes di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin, 17 februari 2020.

“Kami minta pemerintah Jawa Tengah tidak membeda-bedakan antara sekolah negeri dan swasta. Selain itu, pemerintah Jawa Tengah juga tidak membeda-bedakan sekolah swasta yang berakreditasi A,B dan C,” kata Perwakilan guru SMA Godong Kabupaten Grobogan, Arif Khoirudin, saat menggelar protes.

Ia mengaku para kepala sekolah swasta terpaksa menggelar protes karena usulan sebelumnya tak direspon. Sedangkan pembedaan terjadi pada BOP dan BOSDA di sekolah yang dampaknya  pada pemberian intensif guru dan tendaga didik. Mereka juga menolak sistem jalur PPDB Zonasi  dan  penambahan romobingan belajar.

“Kami juga minta dilibatkan sebagai perwakilan swasta dalam penentuan kebijakan pendidikan  di Jawa Tengah,” kata Arif menambahkan.

Menurut dia, sudah beberapa kali sudah melakukan audiensi kepada pemerintah, namun tidak ada titik temu dengan alasan karena keterbatasan anggaran terkait pemberian bantuan.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jateng, Abdul Aziz, saat mendampingi para pendemo menyampaikan pemerintah Jawa Tengah tidak membeda-bedakan sekolah swasta yang berakreditasi A,B dan C.

“Maksud kami hadir disini bahwa untuk BOSDA sebanyak Rp 500 ribu untuk siswa per tahun. Artinya tidak membeda-bedakan sekolah yang tipe A,B dan C,” kata Aziz

Ia menjelaskan selama ini Pemerintah Jawa Tengah membedakan pemberian bantuan sekolah dilihat dari akreditasi. Untuk akreditasi C setiap siswa mendapat Rp 500 ribu. Sekolah akreditasi B mendapat Rp 250 per siswa dan Akreditasi A tidak siswa mendapat bantuan.

“Saya berharap dalam penyusunan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah  yang akan final pada Mei 2020, mampu mengcover tuntutan tersebut sehingga muncul setiap siswa mendapat bantuan Rp 500 ribu per tahun,” kata Azis menjelaskan.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Jawa Tengah Sarwa Pranama yang secara langsung menemui para pendemo mengatakan, pemerintah siap menerima masukan apa yang menjadi tuntutan dalam kegiatan yang akan berlangsung dalam Musyarawah Rencana Pembangunan (Musrenbang).

“Kami akan mengundang para perwakilan guru dan kepala sekolah swasta untuk hadir dalam kegiatan Musrenbang. Sehingga dalam kegiatan inilah aspirasi kalian bisa diterima,” ujar Sarwa. ODY

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img