Dua tersangka masing-masing nahkoda masih berusia 13 tahun dan Kardiyono 52 tahun sebagai pemilik perahu

Serat.id – Kepolisian resor Boyolali menetapkan pemilik kapal dan nakhoda sebagai tersangka dalam kasus petaka wisata lebaran Kedung Ombo. Dua orang itu masing-masing nahkoda masih berusia 13 tahun dan Kardiyono 52 tahun sebagai pemilik perahu.
“Menetapkan dua tersangka, selaku juru mudi perahu dan Kardiyo pemilik perahu sekaligus Warung Makan Apung Gako,” kata Kapolres Boyolali AKB Morry Ermond, Selasa 18 Mei 2021.
Berita terkait : Petaka Wisata Lebaran Kedung Ombo, Pengemudi Perahu Masih Bocah
Petaka Wisata Lebaran, Perahu Terbalik di Waduk Kedung Ombo
Petaka Wisata Lebaran di Kedung Ombo, Tim Sar Masih Mencari Dua Korban
Polisi sebelumnya telah memeriksa 15 orang saksi. Para saksi ini berasal dari kedua tersangka, pengurus karang taruna dan sejumlah perangkat desa, dan korban selamat. “Saat ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan,” kata Morry menambahkan.
Menurut Morry perahu yang terbalik petaka wisata lebaran Kedung Ombo over load over kapasitas saat mengangkut penumpang. Dalam pemeriksaan juga menyebutkan korban penumpang yang selamat, tidak ada yang melakukan swafoto. Bahkan penumpang di bagian depan berdiri karena panik air mulai masuk ke dalam perahu.
“Kami sudah melayangkan surat pemanggilan agar kedua tersangka mendatangi Mapolres Boyolali pada Kamis (20/5/2021),” kata Morry menjelaskan.
Dalam perkara ini seorang tersangka masih berstatus anak di bawah umur sehingga penanganan perkaranya harus didampingi penasehat hukum dan Badan Pemasyarakatan (Bapas). Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah perahu motor warna putih berbahan fiberglass ukuran panjang 61 meter, lebar 1,8 meter, dan tinggi lambung 0,6 meter dengan mesin perahu merek Yamaha Enduro 25 PK, empat pasang sandal, 14 buah sandal, satu potong jaket jumper warna abu-abu, dan kerudung warna cokelat. (*)