Jumat, Agustus 29, 2025
30.2 C
Semarang

Petaka Wisata Lebaran Kedung Ombo, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Dua tersangka masing-masing nahkoda masih berusia 13 tahun  dan Kardiyono 52 tahun sebagai pemilik perahu

Tenggelam
Ilustrasi, pixabay.com

Serat.id –  Kepolisian resor Boyolali menetapkan pemilik kapal dan nakhoda sebagai tersangka dalam kasus petaka wisata lebaran Kedung Ombo. Dua orang itu masing-masing nahkoda masih berusia 13 tahun  dan Kardiyono 52 tahun sebagai pemilik perahu.

“Menetapkan dua tersangka, selaku juru mudi perahu dan Kardiyo pemilik perahu sekaligus Warung Makan Apung Gako,” kata Kapolres Boyolali AKB Morry Ermond, Selasa 18 Mei 2021.

Berita terkait : Petaka Wisata Lebaran Kedung Ombo, Pengemudi Perahu Masih Bocah

Petaka Wisata Lebaran, Perahu Terbalik di Waduk Kedung Ombo

Petaka Wisata Lebaran di Kedung Ombo, Tim Sar Masih Mencari Dua Korban

Polisi sebelumnya telah memeriksa 15 orang saksi. Para saksi ini berasal dari kedua tersangka, pengurus karang taruna dan sejumlah perangkat desa, dan korban selamat. “Saat ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan,” kata Morry menambahkan.

Menurut Morry perahu yang terbalik petaka wisata lebaran Kedung Ombo over load over kapasitas saat mengangkut penumpang. Dalam pemeriksaan juga menyebutkan korban penumpang yang selamat, tidak ada yang melakukan swafoto. Bahkan penumpang di bagian depan berdiri karena panik air mulai masuk ke dalam perahu.

 “Kami sudah melayangkan surat pemanggilan agar kedua tersangka mendatangi Mapolres Boyolali pada Kamis (20/5/2021),” kata Morry menjelaskan.

Dalam perkara ini seorang tersangka masih berstatus anak di bawah umur sehingga penanganan perkaranya harus didampingi penasehat hukum dan Badan Pemasyarakatan (Bapas). Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah perahu motor warna putih berbahan fiberglass ukuran panjang 61 meter, lebar 1,8 meter, dan tinggi lambung 0,6 meter dengan mesin perahu merek Yamaha Enduro 25 PK, empat pasang sandal, 14 buah sandal, satu potong jaket jumper warna abu-abu, dan kerudung warna cokelat.  (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img