Jumat, Agustus 29, 2025
28.2 C
Semarang

Berlindung di Balik Perpres, Berganti Wajah Namun Sama Buruknya

Salah mengartikan prinsip ramahlingkungan

Ilustrasi, Abdul Arif (serat.id)

Pembangkit listrik tenaga sampah atau PLTSa di Kota Semarang mengacu Perpres nomor 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi yang diklaim Ramah Lingkungan.

Hadirnya Perpres baru tersebut diketahui juga menghadirkan lima kota lain selain Semarang yang bergabung dalam proyek PLTSa, yakni Kota Tanggerang Selatan, Kota Bekasi,  Kota Denpasar, Kota Palembang, Kota Manado.

Namun senior Advisor Nexus3/Bali Fokus Foundation, Yuyun Ismawati Drwiega, menyebut Perpres nomor 35 tahun 2018 tak jauh beda dengan Perpres Nomor 18 tahun 2016 yang sebelumnya sempat dicabut setelah digugat ke Mahkamah Agung.

Yuyun bersama koalisi sebelumnya menolak Perpres Nomor 18 tahun 2016 yang dinilai bertentangan dengan  Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Perpres tersebut tak ada bedanya dengan Perpres yang lama, hanya berganti wajah, seakan telah memasukkan kata ramah lingkungan. Sayangnya, prinsip ramah lingkungan tersebut diartikan dalam arti yang salah,” kata Yuyun.

Berita terkait : Dari Landfill Gas ke Insinerator, Rawan Korupsi dan Merugikan Negara 

Minim Sosialisasi Dampaknya Mengancam

Menurut Yuyun dalam perpres tersebut masih ditemui studi kelayakan yang dipaksakan, tidak ada kejelasan studi AMDAL sebelum proyek dimulai dan lemahnya pemantauan dan penegakan hukum.

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img