FOINI sebagai koalisi sejumlah organisasi masyarakat sipil dan individu yang fokus pada advokasi keterbukaan informasi di Indonesia mengajukan permohonan informasi terkait TWK yang digelar BKN dan KPK.

Serat.id – Freedom Information of Network Indonesia atau FoINI, menilai Badan Kepegawaian Nasional dan Komisi Pemberantasan Korupsi sengaja tutupi informasi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebelumnya TWK itu disebut tidak wajar dan diskriminatif sehingga menimbulkan polemik publik.
“KPK RI dan BKN RI telah mencederai prinsip-prinsip transparansi yang telah termuat dalam UU KIP,” kata juru bicara FOINI, Arif Adiputro, dalam pernyataannya, Minggu, 20 Juni 2021.
Baca juga : FoINI Ajukan Permohonan Informasi Test Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
Tulis Berita TWK Pegawai KPK, Media Kolaborasi IndonesiaLeaks Menuai Teror
Padahal, menurut Arif, sebagai badan publik kedua lembaga tersebut seharusnya wajib taat terhadap ketentuan hukum mengenai keterbukaan informasi publik.
Sebelumnya FoINI sebagai koalisi sejumlah organisasi masyarakat sipil dan individu yang fokus pada advokasi keterbukaan informasi di Indonesia mengajukan permohonan informasi terkait TWK yang digelar BKN dan KPK. Namun KPK memberi tanggapan melalui surat bernomor B-3566/HM.06.00/50-56/06/2021 yang intinya KPK menyampaikan informasi yang diminta FoINI tidak berada dalam kewenangan KPK dan seluruh kegiatan TWK dilakukan oleh lembaga pemerintah terkait.
“Harapannya kedua instansi negara tersebut membuka ke publik dokumen-dokumen sehingga dapat meminimalisir kesimpangsiuran informasi mengenai TWK alih status pegawai KPK,” kata Arif menambahkan.
Sedangkan KPK sebagai badan publik termohon informasi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa lembaga pemerintah terkait yang dimaksud. Padahal berdasarkan Pasal 22 ayat (7) huruf b UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), dalam hal informasi yang diminta tidak berada dibawah penguasaan badan publik yang menjadi termohon informasi atau dalam hal ini yaitu KPK.
Maka Arif menyebut seharusnya KPK wajib memberitahukan kepada pemohon informasi mengenai badan publik yang menguasai informasi tersebut. Pemberitahuan itu wajib dilakukanapabila badan publik mengetahui keberadaan informasi yang diminta pemohon informasi.
“Selain itu jawaban KPK yang menyebut informasi yang FOINI mohon tidak berada pada penguasaan KPK merupakan jawaban yang tidak berdasar pada hukum dan peraturan perundang-undangan,” kata Arif menjelaskan.
FOINI menilai dokumen yang FOINI minta berada dalam kewenangan atau penguasaan KPK. FOINI mengacu Pasal 6 ayat (1) PP No. 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (PP Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN), disebutkan bahwa tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPK.
Selain itu pasal 5 ayat (4) Peraturan KPK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara (Perkom KPK tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN), diatur bahwa selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk memenuhi syarat ayat (2) huruf b dilaksanakan asesmen TWK oleh KPK bekerja sama dengan BKN.
Dengan sikap itu FOINI menilai bahwa kewenangan proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN adalah kewenangan dari KPK dan oleh karenanya dokumen berkaitan dengan proses tersebut juga berada dalam penguasaan KPK.
Terhadap surat tanggapan KPK tersebut pada 16 Juni 2021 FOINI mengirimkan surat keberatan permohonan informasi kepada Atasan PPID KPK dengan alasan sebagai lembaga antikorupsi yang penting mengedepankan prinsip-prinsip transparansi.
FOINI mendesak KPK dapat segera membuka ke publik dokumen-dokumen terkait dengan TWK, sehingga dapat meminimalisir kesimpangsiuran informasi mengenai TWK alih status pegawai KPK.
Pada 27 Mei 2021 disaat yang bersamaan dengan pengiriman surat permohonan informasi kepada PPID KPK, FOINI juga mengirimkan surat permohonan informasi publik kepada PPID BKN.
Pada 8 Juni 2021, BKN melalui surat bernomor 02/PPID/HHK/VI/2021 menyampaikan jawaban yang pada intinya memohon perpanjangan waktu untuk memberikan tanggapan permohonan informasi selama 7 (tujuh hari kerja) terhitung dari 9 Juni s.d. 17 Juni 2021.
“Namun hingga melampaui tanggal 17 Juni 2021 yang BKN ajukan, FOINI belum menerima jawaban atas permohonan informasi sebagaimana dijanjikan oleh BKN,” kata Arif menjelaskan.
Sayangnya pada 16 Juni 2021 justru beredar pernyataan Kepala BKN Bima Hariana Wibisana yang menyampaikan bahwa informasi mengenai TWK merupakan rahasia negara.
FOINI mencurigai bahwa tidak diberikan dan dibukanya informasi terkait TWK kepada publik disebabkan karenainformasi tersebut dinilai oleh BKN sebagai rahasia negara. Pun demikian, pengecualian soal-soal TWK, panduan wawancara, dan dokumen-dokumen terkait TWK harus dilakukan berdasarkan uji konsekuensi yang dilakukan sesuai dengan UU KIP.
“Pengecualian informasi seharusnya tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh sebuah badan publik. Pasal 2 ayat (4) jo.Pasal 17 UU KIP mengaturbahwa informasi publik yang dikecualikan didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat,” kata arif menegaskan.
FOINI berharap BKN harus menunjukkan hasil atau putusan Komisi Informasi mengenai dikecualikannya informasi terkait TWK sebagai informasi publik. Karena tidak adan kelanjutan tanggapan dari PPID BKN hingga melampaui batas waktu yang diperjanjikan, FOINI akan segera mengirimkan surat keberatan permohonan informasi kepada BKNpada 21 Juni 2021. (*)